Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Alkes
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten, Asep Nana Mulyana, Senin (28/5)
POJOKPUBLIK.ID SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik, kerugian negara diduga mencapai Rp168 miliar.
“Jadi hasil temun penyidik secara komprehensif dalam mendengar saksi dan alat buki lain, tim penyidik mennyimpukan ada kerugian uang negara sebesar Rp168 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat, (28/5).
Asep berujar, sejauh ini sudah ada tiga oknum dari pihak pengadaan barang atau swasta dan pegawai Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka.
“Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan paksa terhadap 3 orang tersangka. Masing-masing AS, WF dan LS. Yang kedua disebutkan pihak swasta dan dari PPK Dinkes Banten dalam pengadaan masker KN95,” ujar Asep.
Mereka berperan untuk sama-sama menyepakati mark up dari nilai maker per-pcs. Sebab dari nilai berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB), harga masker per-pcs senilai Rp70 ribu. Namun pada pelaksanaanya menjadi Rp 220 ribua per-pcs.
“Jadi awlanya di harga Rp70 ribu, kemudian pihak pennyedia barang meminta dirubah harga per pcs Rp220 ribu, itu fakta yang dapat kami temukan. Dari anggaran Rp3,3 miliar tadi, dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi, kami akan konfirmasi lagi sesungguhnya kerugian negara,” jelas Asep.
Berdasarkan informasi, saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Mereka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 JO UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001.