Aktivis Buruh Kepri Desak Gubernur Jalankan Putusan PTUN
Ketua FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Bahri, (18/5)
POJOKPUBLIK.ID KEPRI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepri mendesak Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad untuk menjalankan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 11 Mei 2021.
Dalam surat keputusan (SK) tersebut, upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2021. Dimana kenaikan besaran UMP Kepri dan UMK Kota Batam sesuai aturan perundang-undangan yakni 3, 27 persen sesuai aturan PP 78.
“Kita minta Pak Gubernur Kepri untuk menjalankan poin dari keputusan PTUN tersebut,” kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri melalui rillis tertulis, Selasa (18/5).
Disampaikan Syaiful, adapun poin utama dari putusan itu adalah membatalkan SK Gubernur terkait UMP Kepri dan UMK Batam 2021 beberapa waktu lalu.
Kemudian menerbitkan SK UMP Kepri dan UMK Batam 2021 dengan mengacu pada peraturan Perundang-undangan, yakni kenaikan UMP dan UMK Batam sesuai PP 78, atau kenaikan 3,27 persen.
“Awalnya di SK yang sudah diterbitkan kenaikan UMP Kepri 0 persen dan kenaikan UMK Batam hanya 0,5 persen atau sekitar lebih kurang Rp20 ribu saja,” ucap tokoh buruh tersebut.
Dijelaskan Syaiful, adapun poin yang menjadi amar putusan PTUN Tanjungpinang di Sekupang yang pertama adalah mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal surat keputusan Gubernur Kepri nomor
1362 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021
tertanggal 20 November 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1362 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 tertanggal 20 November 2020.
Keempat, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali surat keputusan yang baru tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
“Kemudian kelima, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp380 ribu,”terang Syaiful.
Lanjut Syaiful, bahwa selain mengikuti aturan perundang-undangan, putusan PTUN tersebut lanjutnya sangat berpengaruh terhadap buruh, meski kenaikan hanya 3, 27 persen.
“Oleh karena itu kita berharap Gubernur Kepri segera menerbitkan SK UMK Batam 2021 yang baru sesuai putusan PTUN dan memberlakukan. Putusan ini adalah THR bagi buruh pada lebaran idul fitri tahun 2021 ini,”tutur Syaiful.