DaerahBanten

Antisipasi Gelombang Covid-19, Ombudsman Awasi Bandara Soekarno Hatta

×

Antisipasi Gelombang Covid-19, Ombudsman Awasi Bandara Soekarno Hatta

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Gelombang Covid-19, Ombudsman Awasi Bandara Soekarno Hatta I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID SERANG – Oudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal 3 (tiga) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (22/10). Tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Zainal Muttaqin (Kepala Keasistenanan Pemeriksaan Laporan), Adam Sutisnawinata, dan Ai Siti Hajizah melakukan pemeriksaan penerapan prosedur untuk penumpang pada Kedatangan Internasional.

“Mencermati perkembangan pandemi serta pemberitaan beberapa waktu terakhir, Ombudsman memandang perlu untuk kembali memastikan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan, terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” Ujar Zainal, Minggu (23/10)

Baca juga 

Tim Ombudsman Banten ditemui langsung oleh Komandan Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kolonel Tek Sunu Eko P beserta jajaran. Sunu menjelaskan alur prosedur yang harus dilalui oleh penumpang internasional setibanya di Bandara.

“Setidaknya ada 9 (sembilan) tahapan yang harus dilalui penumpang internasional di sini. Ada beberapa instansi (kementerian/lembaga) yang tergabung dalam satuan tugas Covid-19 bandara (AP II, Otoritas Bandara, Kemenkes, Satgas Udara, Imigrasi, Polres bandara, Avsec) yang bersama-sama menjalankan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat dan ketat, membagi mana penumpang yang akan karantina di Wisma Atlet atau di Hotel yang sudah bekerjasama dengan Satgas. Semua untuk untuk memastikan agar covid-19 dari luar dapat dicegah sejak di pintu masuk,” Ungkap Sunu.

Prosedur tersebut mengacu antara lain pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, Sunu juga mengutarakan ketentuan internasional yang secara khusus mengatur prosedur dan protokol keselamatan yang berlaku di Bandara. “Regulasi internasional ini juga wajib dipatuhi. Jika tidak, (bandara) Soekarno-Hatta bisa terkena _banned_,” Sambung Sunu.

Diskresi

Dalam sidak dan kunjungannya, Tim Ombudsman Banten memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen seluruh petugas dan aparat satuan tugas gabungan terpadu (satgasgabpad) yang bekerja di garis depan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia.

“Dengan kerjasama dan koordinasi antar instansi yang baik, kami melihat sistem yang ada telah berjalan cukup efektif. Namun, evaluasi dan peningkatan sistem dan layanan juga tetap perlu terus dilakukan,” Kata Zainal. Kuncinya, sambung Zainal, pada penegakan prosedur dan aturan secara konsisten.

Dari hasil pengamatan langsung dan penjelasan yang diperoleh Tim Ombudsman Banten, Zainal mengutarakan adanya situasi yang memerlukan diskresi Dansatgas karena tidak diatur dalam ketentuan/regulasi.
Misalnya, urai Zainal, ketentuan bagi balita yang bepergian bersama orangtua yang masuk dalam kategori dikarantina di wisma atlet, dan bagi penumpang yang tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel selama karantina (khususnya WNI).

“Penggunaan diskresi tetap harus mengacu kepada ketentuan dan prosedur dasar, kemudian diberikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari penggunaan diskresi yang justru kontradiktif dengan tujuan peraturan yang telah disahkan,” Tegas Zainal.

Baca juga 

Untuk itu, tetap perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi serta penegakan hukum apabila ditemukan ada tindakan-tindakan oknum aparat maupun penumpang yang mengikuti prosedur.

“Jangan sampai penyimpangan regulasi demi kepentingan pribadi sesaat akhirnya merugikan masyarakat banyak. Tentu kita tidak bermain-main dengan Pandemi.”terang Zainal.