POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Untuk diketahui, kedua mantan karyawan PT AMU tersebut berinisial WW, dia selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Lalu, tersangka kedua, berinisial FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalan keterangannya, Rabu (27/10) di Jakarta.
Baca juga
Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, demi kepentingan penyidikan Tim Jampidsus memutuskan bagi kedua tersangka agar dihatan selama 20 hari depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Setelah itu, peran daripada para tersangka, pertama WW dimana dirinya meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU. akibatnya, dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah.
Kata Eben, Cara itu dilakukan, dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai.
“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,”ucap Eben.
Sedangkan tersangka FB, adalah pihak yang mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
“Untuk kemudian membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo,”ujar pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut.
Baca juga
Sementara dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130; dan USD 762.900; serta SGD 32.000.
“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”terang Eben.
Untuk diketahui, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)