APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Ratusan Sertifikat Lahan Warga Desa Wirana
POJOKPUBLIK.ID SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM PANRI) soroti pemberitaan terkait, dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Warga Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Banten, oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wirana yang berinisial UH. diketahui sebelumnya, sebanyak 143 Sertifikat lahan milik warga yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kini ditangan pihak ketiga.
Ketua Departemen Investigasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PANRI, Dede Jaelani, S.Pd.I meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti adanya temuan ini, karna menurut Dede hal ini sudah masuk di ranah pidana yang merugikan Masyarakat banyak, yang harus di tindak tegas.
“Saya minta agar kasus ini segera di tindak tegas, karena ini sudah termasuk tindakan kriminal, korbannya pun bukan puluhan orang lagi, sudah ratusan orang menjadi korban oknum Sekdes itu”. Tutur Dede kepada awak media. Senin (18/10/2021)
Dede pun mengatakan, akan segera terjun ke lapangan untuk menanyai beberapa korban, dan akan segera mengirimkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Kabupaten Serang, agar kasus ini segera ditangani oleh pihak berwajib.
“Mungkin nanti dalam waktu dekat, kita (LSM PANRI) akan segera membuat Lapdu ke Polres Kabupaten Serang, agar kasus ini secepatnya di proses”. Pungkasnya
Sementara itu, UH oknum Sekdes Wirana, yang juga sebagai Ketua Panitia Program PTSL Desa Wirana, saat dihubungi melalui panggilan suara WhatsApp guna untuk konfirmasi terkait masalah ini, belum menjawab walau pun dalam keadaan aktif.
(Angga)