Bank BTN dan Pengembang di Pandeglang Dituding Kongkalingkong
POJOKPUBLIK.ID PANDEGLANG – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mèngaku perihatin dengan banyaknya kondisi perumahan yang mangkrak dan minim konsumen. Mereka menuding mâraknya perumahan bersubsi di wilayah Kabupaten Pandeglang terjadi akibat adanya dugaan konsfirasi antara pihak Pengembang dengan oknum Bank Tabungan Negara (BTN).
“Jadi bisa aja, antara pengembang dan oknum pihak BTN melakukan kongkalingkong saat melakukan izi pembebasan lahan. Hasil investigasi kami di lapangan banyak menemukan aturan-aturan yang tidak dipenuhi oleh para pengembang perumahan bersubsidi di Pandeglang.”ucap Ketua Pergeralan Pemuda Peduli Pandeglang (P4), Arif Ekek kepada awak media, Minggu (2/5) di Pandeglang.
Arif mengklaim, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang. Menurutnya, berkas yang dia kumpulkan akan dilaporkan ke Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. (PUPR-RI).
Dijelaskan Arif, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan. Dmenemukan perumahan subsidi seharusnya milik masyarakat malah dijual belikan. Padahal, kata Arif seharusnya sudah diberikan kepada pemda fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (fasum) tersebut.
“Padahal, pengembang berkewajiban menyediakan lahan pẹmakaman seluas 3 peresen dari luâs perumahan, dan Fasos dan fasum 40 peresen dari sisa fisik perumahan. Ini banyak yang tidak dilanggar.”terang Arif.
Sebelumnya juga diberitakan, banyaknya perumahan subsidi mangkrak.
Perumahan tersebut tak diminati pâra konsumen sesuai pengajuan awal oleh para pengembang di wilayah Kabupaten Pandeglang. Menurut Arif, para pengembang di Pandeglang hanya meraup keuntungan dari pembebasan lahan oleh BTN selaku perbank yang ditunjuk pemerintah untuk membangun perumahan bersumbsidi.
“Jelas Bank BTN harus bertanggun jawab selaku pihak perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan perumahan bersubsidi. Padahal intruksi Presiden jelas, tentang program satu juta penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.”jelas Arif.
Arif menyebut, saat ini banyak masyarakat di Kabupaten Pandeglang yang belum memiliki rumah dengan cara mudah dan terjangkau tersebut. Arif berharap tim pengawasan bisa turun ke lapangan agar melakukan evaluasi terhadap pengembang, sehingga tak lagi ditemukan perumahan subsisi yang mangkrak dan terbengkalai.
“PT Bank BTN hanya mengejar target untuk pembebasan lahan yang akan dibangun perumahan subsisi yang diajukan oleh pengembang. Kami menduga àda indikasi pembobolan uang negara dan merekomendasikan agar penegak hukum untuk mengusut dugaan itu,” ujar Arif.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perwakilan pihak Bank BTN sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapanya. (DJ-07/BRI)