POJOKPUBLIK, Pandeglang Banten – Akibat diduga perbuatan oknum Pimpinan Proyek Rehabilitasi UPPKB Cimanuk Kabupaten Pandeglang, saat itu yang meneriaki maling terhadap wartawan, disaat sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, akhirnya berbuntut panjang dan terancam masuk ranah hukum, Selasa (13/9/2022)
Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman, kepada awak media mengatakan, kami dan kawan – kawan akan melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan fitnah, serta pencemaran nama baik sekaligus menghalang – halangi tugas seorang wartawan, yang dilakukan oknum Pimpro UPPKB Cimanuk berisial Rahmat ke Polda Banten.
Lanjut Andang, perbuatan pelaku bukan saja telah menghalang – halangi tugas wartawan yang tengah melakukan peliputan, akan tetapi jauh dari itu perbuatan pelaku yang berteriak maling di lokasi hingga di tempat umum, jelas dapat membahayakan keselamatan jiwa wartawan.
“Ulah oknum Pimpro UPPKB itu sudah kelewatan, dia menuduh orang lain maling seenak udelnya saja. Padahal dia tau apa yang dilakukan wartawan di lokasi proyeknya tersebut, itu sebatas konfirmasi atas informasi dari masyarakat, perihal dugaan penggunaan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi di proyek tersebut. Selain itu wartawan hanya mengambil gambar dan video saja,” ujar Andang Suherman
Masih Andang, saya berharap laporannya nanti dapat diterima dan ditindak lanjuti pihak kepolisian, agar supremasi hukum berjalan dengan baik, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Masih hal yang sama,”Kita liat saja nanti bagaimana perkembangan kasus ini setelah masuk ranah kepolisian. Harapan kita semua ini dapat terproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkas Andang.