Nasional

Cegah Korupsi, Kemendagri Ingatkan BUMD Fokus di Bidang Usaha yang Dimiliki

×

Cegah Korupsi, Kemendagri Ingatkan BUMD Fokus di Bidang Usaha yang Dimiliki

Sebarkan artikel ini
Cegah Korupsi, Kemendagri Ingatkan BUMD Fokus di Bidang Usaha yang Dimiliki I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar fokus pada bidang usaha yang dimiliki.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dalam pengelolaan BUMD.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi pembicara dalam Podcast Bincang Stranas yang digelar secara daring oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Azka Aufary Ramli apresiasi Kementrian Perdagangan untuk membangun Ekosistem Kripto di Indonesia

Upaya itu perlu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola BUMD. Pasalnya, tak sedikit BUMD yang saat ini mengalami kerugian. Berdasarkan data yang dimiliki, Fatoni menyebutkan, dari total aset BUMD yang mencapai Rp854 triliun sebanyak 291 unit BUMD justru mengalami kerugian.

“BUMD agar hanya fokus pada bidang usahanya. Kedua, direksi saat ini dipastikan telah membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD, Standard Operating Procedure (SOP), serta membentuk dan mengoptimalkan peran Satuan Pengawas Intenal (SPI),” jelas Fatoni.

Selain itu, BUMD diharapkan mampu menyusun peraturan direksi terkait pengadaan barang dan jasa.

BUMD juga perlu mengkaji secara rasional kebutuhan riil pegawai. Ini artinya, proporsi antara komisaris dan direksi perlu diperhatikan dengan tidak menempatkan semua orang pada posisi tersebut.

Fatoni menegaskan, bagi BUMD yang mengalami kerugian atau sedang dalam kondisi tidak sehat agar segera melaporkan hasil analisis keuangannya.

Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan tersebut tidak bisa diselamatkan. Terakhir, Fatoni meminta BUMD untuk melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila merencanakan penambahan modal untuk badan usaha.

“Perangkat daerah yang melakukan pembinaan dan pengawasan BUMD agar secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi, salah satunya dengan penilaian kinerja BUMD,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam memperbaiki pengelolaan BUMD. Upaya ini salah satunya dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kunci dalam pengelolaan tersebut.

“Penguatan SDM Pembina melalui rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebutuhan dan rekrutmen tenaga profesional. Titipan boleh, asal kompeten. Jangan taruh orang yang tidak berkompeten,” ujar Pahala.

(Nanda/puspen)