LSM-NIL Ultimatum PT Magna Gemilang Pratama, Soroti Dugaan Upah di Bawah Standar hingga Izin Lingkungan

Avatar of Redaksi
Redaksi
21 Feb 2026 04:41
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) melayangkan ultimatum kepada manajemen PT Magna Gemilang Pratama. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran hak normatif pekerja, mulai dari pembayaran upah di bawah ketentuan hingga tidak membayarkan uang pesangon.

Ketua Umum LSM-NIL, Michael, mengungkapkan berdasarkan hasil audit internal pihaknya ditemukan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk periode 2023–2026. Selain kekurangan upah bulanan, perusahaan juga dituding tidak membayarkan uang pesangon kepada mantan pekerja yang bersangkutan.

Total kekurangan pembayaran hak pekerja yang merupakan akumulasi dari selisih upah dan pesangon ditaksir mencapai Rp122.385.632.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut martabat pekerja. Kami juga menemukan indikasi itikad tidak baik, di mana pihak manajemen mencoba menghubungi klien kami secara pribadi di luar koordinasi kuasa hukum yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis,” ujar Michael dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Sorotan Izin dan Pengelolaan Lingkungan

Selain persoalan ketenagakerjaan, LSM-NIL juga mendesak transparansi operasional digital printing perusahaan, khususnya terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

LSM-NIL mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan, seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta kepemilikan izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) tanah.

LSM-NIL memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada PT Magna Gemilang Pratama untuk melakukan perundingan bipartit. Jika tidak direspons, organisasi tersebut menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan merujuk pada:

•Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mengenai sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan minimum.

•Pasal 81 dan 82 UU Cipta Kerja terkait kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja.

•UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Magna Gemilang Pratama belum memberikan klarifikasi resmi.

Pers Nasional
x
x