Diduga PT. Chang Hong Yinhua Di Desa Citeras Ilegal

POJOKPUBLIK.ID LEBAK – PT. Chang Hong Yinhua yang terletak di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten diduga ilegal, hal itu dikatakan oleh Yosep Mohamad Holis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP). Jum’at 30/07/2021

“Memang belum ada masuk ke kita kalau PT.Chang Hong Yinhua pak (menyebut wartawan) perusahaan itu memang belum berizin, artinya ilegal”. Ungkap Yosep saat ditemui awak media POJOKPUBLIK.ID dikantornya

Yosef pun mengatakan akan segera mengecek PT ilegal tersebut, ia pun menghimbau untuk Perusahaan-Perusahaan yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin untuk mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Dalam waktu dekat kita akan ke lokasi PT tersebut, untuk mendorong agar segera mengurus izin, sebelum nantinya kita kirim surat resmi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk selanjutnya di tindak, karna itu sudah jelas melanggar aturan”. Tegas Yosef

Ditempat terpisah Sofyan Hadimawan Staf bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Lebak pun mengaku tidak tahu kalau ada PT. Chang Hong Yinhua, menurutnya belum ada laporan PT tersebut ke pihak Dinasker.

“Kalau untuk PT. Chang Hong Yinhua belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan sama kita pak (menyebut wartawan) bahkan belum melaporkan lowongan kerja juga”. Ujar Sofyan saat ditemui dikantornya

Pantauan awak media berdasarkan sumber di lapangan PT. Chang Hong Yinhua yang bergerak di bidang penyablonan, sudah melakukan rekrutmen karyawan serta sudah produksi selama berbulan-bulan

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT. Chang Hong Yinhua

You might also like