POJOKPUBLIK.ID ROKANHULU – Kesepakatan bersama dalam giat Mediasi dan Fasilitasi tindak lanjut Penyelesaian Konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Ekadura Indonesia dengan Masyarakat Kota Intan yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Intan (TP-HUMASKOIN) Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
Kegiatan tersebut dilaksanakan Jum’at (1/4/2022) sekitar pukul 15.15 Wib, di Ruang Rapat Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rohul
Kegiatan mediasi tersebut difasilitasi pihak Polres Rohul dan LAMR-Rohul, langsung dipimpin Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, dihadiri Ketua Harian LAMR – Rohul Amin P, Kasat Intelkam AKP Syaiful, Sekretaris Disnakbun Rohul Samsul Kamar SHut, MSi, Camat Kunto Darussalam Ruslan S Sos
Kemudian, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH, Danramil Kunto Darussalam yang diwakili Pelda Hayani, KBO Sat Intelkam IPDA Totok Nurdianto SH, Kepala Desa Kota Intan MH Syukur, Panglima Hulu Balang LAMR Rohul Suhartono, Ketua AMA Riau Laksamana Heri Ismanto SThI dan lainnya.
Sedangkan perwakilan dari Masyarakat Desa Kota Intan, Ketua TP-Humaskoin Kasbi, Datuk Bendaharo yang diwakili Mamak Tungkek Jhon Eka Putra, Datuk Majorokan Zakirman, Datuk Rangkayo Bosa Nilpon, Datuk Tarana Putra Khoirul S, Datuk Rangkayo Mudo Raisman.
Kemudian, Datuk Domo Dalvius, Datuk Paduko Bosa Ardi, Datuk Melayu Tigo Induok Heri, Datuk Lenang Hasdi, Tokoh Masyarakat Kota Intan H Anton dan Suhendri, Tokoh Pemuda Desa Kota Intan Zamri dan Fazriz Masyarakat sekitar 10 orang serta lainnya.
Kemudian, Perwakilan dari Manajemen perusahaan, ADM PT Ekadura Indonesia Dwi Setiyo Budiawan, CDAM Area 2, Dede Putra Kurniawan dan CDO Elka Iskandar
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian terkait tuntutan Pembangunan Kebun Plasma seluas 20 Persen dari luas HGU PT Ekadura Indonesia yang izinya akan berakhir 31 Desember 2022, saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul, kali bisa bersama-sama kembali bertemu untuk menyelesaikan permasalah terkait tuntutan masyarakat Desa Kota Intan kepada PT Ekadura Indonesia.
“Dengan adanya Investasi di daerah kita harus kita sambut dengan positif, kalau kita melihat kebelakang memang dahulu telah dilakukan kompensasi kepada Masyarakat Desa Kota Intan,” ujarnya.
“Namun saat ini terdapat tuntutan 20 Persen pembangunan Kebun Plasma dari izin HGU PT Ekadura Indonesia,” ungkapnya
Lanjutnya, ini membahas terkait lahan seluas 235 hektar yang akan diberikan kepada Masyarakat Desa Kota Intan.
“Sebab lahan seluas 235 hektar akan diinclav dari izin HGU PT Ekadura Indonesia yang baru,” tuturnya.
Kapolres Rohul, berharap kepada semua pihak tidak membawa kepentingan yang lain dalam permasalahan ini, baik kepentingan politik maupun Kepentingan pribadi lainnya.
Masih AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, dirinya tetap akan mendorong juga kepada perusahaan agar lebih perhatian lagi kepada Desa Kota Intan dari pada desa yg lainnya melalui program – program yang ada di perusahaan.
“Saya melihat bahwa masyarakat Desa Kota Intan orangnya baik – baik semua dan masih bisa di ajak untuk berdiskusi,” ujarnya
“Sehingga kami sampai saat ini belum mengambil langkah-langkah prefemtip terhadap kegiatan masyarakat yang di duga telah mengganggu fasilitas umum,” kata Eks Kapolres Meranti ini.
” Kita menginginkan adanya kesejahteraan Ninik mamak dan Anak Kemanakan di Desa Kota Intan, apalagi menjelang ramadhan ini diharapkan kepada pihak perusahaan agar memberikan CSR nya yang lebih instans lagi, kepada Masyarakat Desa Kota Intan,” jelas Dia.
Perwira dengan Dua Melati di Pundaknya, berharap adanya percepatan penyelesaian permasalahan ini, sehingga aktivitas di lokasi bisa kembali berjalan normal baik aktivitas perusahaan maupun aktivitas dari Masyarakat, demi mendukung pemulihan ekonomi Nasional.
Menurutnya, tawaran lahan seluas 235 Hektar diterima saja dulu oleh masyarakat Desa Kota Intan, tapi dengan catatan.
“Catatan tersebut nantinya bisa dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak di lain waktu,” paparnya.
“Saat ini mari kita bicarakan bagaiman teknis penyerahan lahan seluas 235 hektar tersebut,” tambahnya.
“Harapan kami, semua yang hadir di sini menurunkan egonya masing-masing, apabila ego tetap bertahan pada posisi masing – masing, maka tidak akan kesepakatan yang dapat kita hasilkan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Masyarakat Desa Kota Intan Kasby, menyampaikan di sini duduk bersama-sama.
“Maka mari kita ciptakan seperti keluarga saja penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan prinsip orang Melayu,” katanya.
“Saya demi Allah tidak ada kepentingan lain dalam permasalahan ini, baik unsur politik kades dan politik legislatif menjelang tahun 2024 nanti,” ujarnya lagi
“Sampai saat ini saya belum ada niat untuk menjadi Kepala Desa Kota Intan,” paparnya.
Kasby berharap dalam permasalahan ini harus maju ke depan, jarena kalau melihat ke belakang masing masing pasti memiliki pegangan masing – masing.
“Pada saat kami berangkat dari Desa Kota Intan, semua ibu – ibu di Desa Kota Intan melaksanakan pengajian Yasinan agar kami berhasil dalam perjuangan ini,” ujarnya lagi
“Kami ke sini akan berjuang dan akan Merah Putih, sehingga kami akan memperjuangkan tuntutan tersebut sampai titik darah penghabisan,” paparnya.
“Poin tawaran dari kami saat ini adalah perusahaan bangunkan kami kebun Kelapa Sawit sesuai dengan 20 Persen,” ucapnya.
“Untuk lahan terserah perusahaan dimana saja dan kami tidak meminta lahan tersebut harus berada dalam HGU serta kami meminta untuk legalitas lahan 235 nantinya dibantu PemKab Rohul,” jelasnya.
” Apabila ini terkabul maka ini kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat dan apabila permintaan ini tidak tidak setujui maka kami tidak akan menempuh jalur hukum,” urainya
Kasby, menerangkan kompensasi lahan pengganti pola KKPA memang pernah terjadi pada tahun 2008 dan untuk jalan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat tahun 1993 telah dihibahkan Masyarakat melalui kepada Desa untuk di bangun dan digunakan bersama – sama.
“Selama perusahaan berdiri di sana kami selama ini tidak pernah mengganggu aktivitas dari perusahaan,” tegasnya.
Atas hal ini, tanggapan dari pihak perusahaan yang disampaikan ADM PT Ekadura Indonesia Dwi Setiyo Budiawan, pihaknya akan mengeluarkan lahan seluas 235 hektar dari izin HGU yang baru, karena lahan tersebut masuk areal Kawasan.
Lanjutnya, pihak PT Ekadura Indonesia sampai saat tidak ada tawaran lain, karena terkait Desa Kota Intan, perusahaan telah melakukan kompensasi pada tahun 2008.
Terkait jalan berdasarkan dokumen yang ada di perusahaan telah pernah dilakukan ganti rugi pada tahun 1993, sambungnya, untuk jalan sepanjang 2 KM telah dihibahkan Masyarakat melalui Kepala Desa untuk digunakan bersama.
“Untuk pelepasan lahan seluas 235 hektar merupakan tanggungjawab pihak perusahaan, hal ini belum bisa kami jawab sekarang dan akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan,” cakap Dwi Setiyo Budiawan.
“Untuk lahan seluas 235 hektar kami akan melakukan komunikasi kembali dengan manajemen untuk memberikan kepastian keberhasilan proses pelepasan tersebut,” ujarnya
Masih Dwi Setiyo Budiawan, kompensasi pada tahun 2008 telah dilakukan terhadap 510 per Kepala Keluarga (KK) senilai Rp 6.000.000 per KK.
“Terkait lahan seluas 235 hektar telah termasuk dari bagian tuntutan 20 Persen dan kompensasi yang dilakukan pada tahun 2008 juga termasuk dalam bagian tuntutan 20 Persen,” terang Dwi Setiyo Budiawan.
Masih dalam soal tersebut, Ketua Harian LAMR – Rohul Amin P meminta kepada kedua belah pihak agar saat ini membicarakan langkah kedepan jangan kembali lagi kebelakang.
“Lebih baik sekarang ini kita jangan bicarakan terkait 20 Persen, karena hal tersebut menyangkut aturan dan telah dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan aturan. Lebih baik sekarang ini kita bicarakan secara kekeluargaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat,” harapnya
“Tolong kita di sini sama – sama membicarakan ini dengan kepala dingin. Terkait lahan seluas 235 hektar kenapa pihak Masyarakat tidak mau menerima,” tanya Amin P
“Perwakilan yang hadir saat ini harus bisa mengambil keputusan baik perwakilan dari pihak perusahaan maupun dari pihak Masyarakat Desa Kota Intan,” harapnya
Kemudian, Sekretaris Disnakbun Rohul Samsul Kamar S Hut, M Si menjelaskan, lahan seluas 235 hektar dirinya melihat adanya kekhawatiran dari Masyarakatz apabila nantinya setelah izin HGU perusahaan keluar maka lahan 235 menjadi tidak jelas diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kota Intan.
“Terkait kwajiban pembangunan lahan kebun plasma seluas 20 Persen dari HGU pihak perusahaan telah melaksanakan, namun pembagian lahannya saja yang tidak adil, sehingga Masyarakat Desa Kota Intan tidak mendapatkan lahan tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya, untuk mengajukan pelepasan lahan seluas 235 hektar memang butuh biaya. Ini merupakan kewenangan gubernur dan selanjutnya diajukan kepada kementerian.
Proses pengajuan pelepasan lahan seluas 235 hektar tersebut sebaiknya dilakukan sebelum HGU baru keluar dan sampai saat ini pelepasan lahan 235 hektar tersebut masih ada peluang untuk dilakukan pelepasan.
Saat ini masyarakat tidak menuntut lahan 20 Persen tersebut harus berada di dalam HGU. “Saran dari saya adalah masyarakat menerima tawaran lahan seluas 235 hektar tersebut dengan catatan. Untuk kekurangannya nnti dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak,” ungkapnya
“Pihak Disnakbun Rohul siap membantu pelepasan kawasan lahan seluas 235 hektar tersebut sampai selesai,” tukasnya.
Selanjutnya, Camat Kunto Darussalam Ruslan S Sos menjelaskan, proses pelepasan lahan, pihaknya bersama dengan Disnakbun telah memiliki pengalaman.
“Maka kami mengharapkan agar masyarakat dapat menerima lahan seluas 235 hektar,” paparnya
“Kami minta pihak perusahaan membantu proses pelepasan lahan seluas 235 hektar tersebut sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara, Kades Desa Kota Intan M Syukur, dirinya memahami bahwa saat ini yang di depan mata yang harus diterima yaitu lahan seluas 235 hektar.
“Kepada pihak perusahaan kami tetap mengusulkan untuk penambahan lahan di luar dari lahan 235 hektar tersebut,” harap Dia.
Adapun hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut,
1. Masyarakat tetap minta 20% dari luas areal HGU yang ada di wilayah Koto Intan dan sementara bersedia menerima areal yang di inclave dari perpanjangan HGU yang berada di wilayah Koto Intan, diberikan lebih kurang 180 Hektar berada di wilayah Kota Intan, kemudian dihitung beserta kompensasi yang pernah diberikan ke masyarakat kota intan sebesar Rp 6.000.000 untuk 510 Kepala Keluarga.
2. Terhadap status dan perizinan kawasan tersebut pihak perusahaan dan masyarakat akan bekerjasama dalam mengupayakan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Terhadap kekurangan areal akan di bicarakan kembali oleh kedua belah pihak sebelum HGU berakhir. Selama proses perundingan tersebut kedua belah pihak akan menjaga Harkamtibmas.
4. Secara teknis proses penyerahan lahan kepada masyarakat agar sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Pemkab Rohul dan BPN Rohul serta melibatkan LAMR Rohul akan segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kekurangan Lahan bisa diberikan dalam bentuk program lainya dari PT Eka Dura Indonesia Rohul
6. Dengan ditandatangani kesepakatan ini maka masyarakat bersedia membuka akses jalan untuk kepentingan bersama serta menjaga Harkamtibmas yang Kondusif di desa Kota Intan serta tidak menghalangi proses perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia Rohul
7. Semua proses Kesapakatan dikerjakan setelah bulan puasa Ramadhan 1443 H.
Giat tersebut berakhir pada pukul 18.15 Wib dan selama kegiatan tersebut situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
(Humas Polres)