POJOKPUBLIK.ID – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kisaran, Sumatera Utara, bernama Dewi Syafrina Hasibuan, melaporkan adanya penelantaran, pembiaran bahkan tindak kekerasan, yang diduga dilakukan majikan dan agency lewat PT Assami Ananda Mandiri, saat bekerja di Arab Saudi.
Karena itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Dewi Syafrina Hasibuan yang beralamat di Jl Ir Sutami No 30 LK VII Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu, melaporkan PT Assami Ananda Mandiri kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Jakarta.
Dewi datang melapor ke BP2MI dengan didampingi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI), Hongki Pasaribu, bersama para fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI) pada Kamis siang (13/07/2023).
Pelaporan yang dilakukan Dewi Syafrina Hasibuan dilayani oleh Ika dan Afni Yunita, pada Front Office Direktorat Pelayanan Pengaduan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pada 23 Agustus 2022, Dewi diberangkatkan ke Arab Saudi secara nonprosedural. Dia dijanjikan akan bekerja sebagai Cleaning Service. Akan tetapi setelah sampai di Negara Arab Saudi, Dewi ditempatkan sebagai Supervisor Training and Translate.
Pada 4 Maret 2023, Dewi Syafrina Hasibuan dipulangkan ke Indonesia, Dewi Syafrina Hasibuan mendapatkan tindak kekerasan dan diisolasi dari syarikah.
Dewi Syafrina Hasibuan juga mengalami gaji ada yang belum dibayarkan, dan barang-barang yang bersangkutan seperti laptop, henpon, dompet disita oleh Syarikah (Al Mawarid).
Dari gaji yang dijanjikan sebesar 1400 Saudi Riyal (SR) per bulan, ternyata sebesar 200 SR digunakan untuk kebutuhan biaya pribadi. Sehingga gaji yang diterima hanya 1200 SR. Handphone Dewi Syafrina Hasibuan disita oleh syarikah.
Biaya pemulangan harusnya dibiayai oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dengan janji semua biaya kepulangan akan diganti setibanya di Indonesia oleh Agency yakni PT Assami Ananda Mandiri.
“Pak Gugun (Pihak KBRI di Saudi Arabia) menyampaikan kepada Dewi untuk meminta pertanggungjawaban kepada PT Assami Ananda Mandiri. Namun sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban itu,” tutur Dewi Syafrina Hasibuan.
Pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjanjikan akan segera menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang dilakukan Dewi Syafrina Hasibuan.
Afni Yunita, pada Front Office Direktorat Pelayanan Pengaduan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengatakan, dalam waktu 7 hari, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak PT Assami Ananda Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Hankam RT 004/RW 005, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi itu.
“Pengaduan ini akan segera kami laporkan kepada Pimpinan kami. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak PT Assami Ananda Mandiri untuk dilakukan klarifikasi. Selanjutnya, dari mediasi nantinya akan diketahui solusi dan atau sanksi apa yang akan dilakukan,” tutur Afni Yunita. (RED)