POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya sehingga jaksa kini menuntut agar Valencya dibebaskan. Adapun tuntutan bebas tersebut dinilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai wujud keadilan.
“Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga,” kata Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11/2021).
Baca juga : Dugaan Jaksa Terima suap, Berikut Klarifikasi Dari Kejagung
Eben mengatakan, sebelumnya kasus tersebut telah diambil alih oleh Jampidum Kejaksaan Agung dan melakukan penelitian terhadap berkas jalannya sidang dari mulai pemeriksaan saksi, terdakwa, dan lainnya. Eben menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi telah menyetujui terkait tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya.
“Kami ingin menyampaikan pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Bapak Jaksa Agung pantas dan patut diterapkan kepada terdakwa,”ucap Eben.
Baca juga : Jaksa Agung Minta Jajaran Adhyaksa Tak Cederai Keadilan
Selain itu, kata Eben, Jaksa Agung juga meminta agar jajarannya memberikan tuntutan dengan mengedepankan hati nurani.
“Bapak Jaksa Agung kembali memerintahkan pada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,”tutur Eben.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Kini jaksa minta Valencya bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Dalam sidang tersebut, Valencya turut hadir.
“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.
Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Chang Yu Ching.
Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga ada pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu. (Red)