POJOKPUBLIK.ID – Dosma Roha Sijabat Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya yang menewaskan tiga (3) orang, dr Merry Anastasia, membantah kliennya sebagai pelaku pembakaran yang juga menewaskan calon suaminya sendiri, LE, ES dan LI.
Dosma Sijabat beralasan, dari hasil keterangan dipersidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tambahan, Merry mengungkapkan bahwa pada saat terjadi ledakan dikediaman sang kekasihnya itu, Merry masih berada di mobil pribadinya, menunggu kembalinya Leon yang dia pikir hendak mengambil baju pengganti.
Merry juga tidak mengetahui, apa yang dibeli kekasihnya itu, minyak atau bensin yang mengakibatkan kebakaran hebat dirumah calon mertuanya hingga menewaskan 3 korban. Hal inilah yang membuatnya keberatan dakwaan jaksa yang mendakwa Merry dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kliennya kami tidak sama sekali berencana melakukan pembakaran dalam perkara ini. Perlu kami sampaikan tadi kami kecewa iya, tapi kami puas juga kesempatan itu sudah diberikan majelis hakim dan keterangan dari dr Merry bahwa unsur untuk pembunuhan berencana, unsur pembunuhan tidak ada. dan semua ini disampaikan, tidak ada sama sekali unsur pembunuhan yang direncanakan atau dipaksakan,”kata Dosma Sijabat kepada wartawan.
Pengacara yang dikenal tegas ini menegaskan, pada saat sebelum kejadian tersebut, Merry mengungkapkan, kekasihnya tersebut sudah beberapa kali mencoba melakukan aksi bunuh diri. Mulai dari turun tak terduga dari mobil, ditengah jalan tol hingga sempat berdiri di jembatan. Namun, Merry berusaha menyelamatkan kekasihnya itu dengan mengajaknya menenangkan diri di hotel
“Dia juga difitnah melakukan pembakaran berencana itu semua kami pastikan bohong. Dan tadi sudah disampaikan jika memang rangkaian dari tanggal 6 itu sudah sangat jelas bahwa yang mau melakukan upaya bunuh diri itu adalah saudara Leon yang merupakan pacar Merry sendiri. Dia juga yang membeli bensin, Jaksa juga mengakui jika yang membeli bensin itu saudara Leon bukan Merry,”ujarnya
Selain itu, sambung Dosma, kliennya itu, hingga saat ini masih terus mempertahankan janinnya hingga melahirkan bayinya yang saat ini berusia 2,5 bulan.
“Klien kami memperjuangkan haknya bahwa dia bukan orang yang bersalah dan,”tukasnya.
Dosma Sijabat juga berharap majelis hakim agar menangguhkan penahanan kliennya lantaran bayinya masih menyusui.
Seperti diketahui, dr Merry didakwa melakukan dugaan pembakaran yang menewaskan 3 orang. Berinisial ED, 63, LI, 54, dan LE, 35. LE atau yang akrab disapa Merry diketahui calon suaminya sendiri. Sementara ED dan LI merupakan orangtua LE.
Kasus yang terjadi di Jalan Cemara Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021.
Merry dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (Red)