DPRD Ancam Perusahaan Nakal di Lebak

POJOKPUBLIK.ID LEBAK – DPRD Lebak Komisi 3 akhirnya ambil sikap terkait, ramainya pemberitaan dan pengaduan Atas adanya Perusahaan yang tak berizin, serta Perusahaan yang membayar upah jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) hal itu membuat Ketua Komisi 3 DPRD Lebak Yayan Ridwan heran, pasalnya Perusahaan tersebut sudah lama berproduksi tanpa ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.

“Ini luar biasa ya, terkait Perusahaan sudah puluhan tahun berjalan namun tidak ada izin, bagaimana mau mensejahterakan, izin aja gak ada”. Ujar Yayan Kepada awak media. Senin (04/0/10/2021)

Terkait banyaknya Perusahaan di Kabupaten Lebak, yang membayar upah buruh jauh dibawah UMK, Yayan pun mengatakan akan bersama-sama Dinas terkait untuk membenahi permasalahan itu.

“Nah lagi-lagi masalah (UMK) yang sangat sering terjadi di kita (Kabupaten Lebak) kami (Komisi 3) akan mengadakan evaluasi Besar-Besaran dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selaku Bapaknya Perusahaan, dan dengan pihak Perusahaannya sendiri selaku penyelenggara”.Terangnya

Sekretaris Komisi 3 Medi Juanda pun menambahkan, jika memang nantinya terbukti ada pelanggaran. pihak DPRD Lebak akan mengambil tindakan.

“Kita akan merekomendasikan ke pihak Disnaker, dan Pemda Lebak, untuk segera membenahi apa yang dilanggar oleh Perusahaan tersebut”. Tegasnya

Medi Juanda pun mengajak semua lapisan, ayo bersama-sama benahi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan.

“Kami (DPRD Lebak) wajib menyikapi masalah ini, namun kita harus bekerjasama dengan semua lapisan, mau itu dari serikat pekerja, Buruh ataupun dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, agar Perusahaan tersebut taat pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemda Lebak, ataupun aturan yang sudah ada di Pemerintah Pusat”. Pungkasnya

(Angga)

You might also like