POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Penegakan hukum terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan bahwa aparat penegak hukum hadir ke tengah masyarakat. Sebab permasalahan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng selama ini telah membuat masyarakat menjerit.
Kejagung RI selasa, 19 april 2022 menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Dari keempat tersangkat tersebut, Korps Adyaksa juga menetapkan salah satu pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Pejabat eselon I dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.
“Pertama kita harus apresiasi langkah Kejagung ini. Penegakkan hukum ini menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, hadir dan tidak main-main berantas para oknum mafia migor ini,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 April 2022.
Baca juga : Mukhtarudin Apresiasi Menko Airlangga Bocorkan Rahasia Terkendalinya Covid-19 di Indonesia
Anggota DPR dari dapil Kalteng itu menekankan, upaya penegakan hukum di Kejagung harus bersifat komprehensif, obyektif, transparan dan tuntas, agar sengkarut minyak goreng ini segera teratasi. Bukan hanya ditingkat hulu, melainkan juga tuntas sampai ke tingkat hilir. Sehingga pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan berbuat curang menjadi takut dan mengurungkan niatnya.
Di sisi lain, Anggota Badan Anggaran DPR RI itu mendorong agar pemerintah terus melaksanakan monitoring. Baik dari proses produksi, proses distribusi hingga pasokan minyak goreng secara ketat.
“Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia dan sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah,” ucapnya.
Menurut Mukharudin, bukan perkara sulit untuk melakukan pengawasan mulai dari produksi hingga distribusi soal minyak goreng ini. Terlebih permasalahan ini menyangkut nasionalisme para produsen minyak goreng. Dan, produsen ini jumlahnya juga tidak banyak alias masih bisa dihitung dengan jari.
“Pemerintah tinggal tekankan komitmen ke para produsen itu. Sejauh mana komitmen nasionalisme dan merah putih mereka, itu yang harus ditekankan pemerintah kepada para produsen CPO karena merekalah yang menguasai rantai pasok (supply chain). Hulu ke hilir mereka lebih paham alur permainannya,” kata dia.
Hari ini, Jaksa Agung Burhanuddin ST diketahui mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Empat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu. Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, disampaikan Burhanuddin menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. Penyelidikan oleh jaksa sendiri telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.