Fraksi PPP DPRD Lebak Pertanyakan Raperda Pemdes Adat Yang Dibahas Di DPRD Banten

POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Musa Weliansyah ketua fraksi PPP DPRD Lebak mempertanyakan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa (Pemdes) adat yang draf Raperdanya beredar, menyikapi hal itu, Musa Weliansyah mempertanyakan inisiasi Raperda dan dasar hukumnya, mengingat draf raperda yang sangat singkat itu menurutnya, isinya copy paste dari UU desa bab pengangkatan kepala desa adat dan lembaga desa adat. Kamis (23/09/2021)

“saya kira ini keliru, harusnya DPRD Provinsi Banten membuat Raperda mekanisme atau tata cara penetapan desa adat terlebih dahulu, karena sebagaimana amanat undang-undang penetapan Desa, adat itu kewenangan Kabupaten atau Kota bukan Provinsi”. Tutur Musa Kepada Wartawan

 

 

 

 

 

Draf Raperda Pembahasan Pemerintah Desa Adat

 

 

 

 

 

 

Menurut Musa, melihat pembahasan Raperda Pemerintahan Desa adat ini sarat kepentingan.

“Harusnya mulai dari awal inisiasi Desa adat, persyaratan untuk menjadi Desa adat dulu, karena Kabupaten Lebak itu belum menetapkan Desa adat, namun Perda Lebak No 1 Tahun 2015 tentang Desa, didalamnya ada pasal yang mengatur perubahan status Desa administratif menjadi Desa adat”. Ungkap Politisi asli Lebak itu

Musa juga mengatakan, memang ada satu Desa di Lebak yang layak dijadikan sebagai Desa adat.

“Kalau kita lihat Desa-Desa yang ada di Kabupaten Lebak ini, memang ada satu Desa yaitu Desa Kanekes, yang layak sekali dijadikan Desa adat, mengingat suku baduy memiliki karakteristik tersendiri dari dulu hingga sekarang mereka masih bisa mempertahankan itu”. Kata Musa

Sementara yang lainya lanjut Musa, tidak ada yang memiliki karakteristik, maka dari itu Pemprov harusnya membuat Perda mekanisme dan tata cara penetapan Desa adat yang kemudian penetapan Desa adat-nya oleh Kabupaten atau Kota setelah melakukan identifikasi, dan kajian terhadap Desa yang layak diubah menjadi Desa adat dari Desa administratif. tentunya dengan sarat-sarat tertentu yang memenuhi kriteria, yang telah ditentukan berdasarkan Perda mekanisme dan tata cara penetapannya.

“ini kok aneh malah merencanakan Perda Pemerintah Desa adat yg isinya sangat singkat, dan sudah ada aturan perundang-undangan diatasnya, sementara Perda mekanisme dan tata cara penetapan Desa adat belum ada”. Jelasnya

Politisi PPP kabupaten Lebak itu pun menegaskan, menurutnya bila melihat draf Raperda yang hanya membuat 6 (enam) pasal yang isinya copy paste dari peraturan perundang-undangan yang ada kesannya mentah.

“Sekali lagi untuk itu Saya berharap, pansus VIII DPRD Provinsi Banten untuk lebih rasional, profesional dan obyektif dalam merencanakan Raperda Pemerintahan Desa adat jangan dipaksakan lebih baik membuat Perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat dulu ungkap Musa”. Harap Politisi dari Partai berlambang Ka’bah itu.

You might also like