Daerah

FRN Lapor 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu ke Irwasum dan Divpropam, Kapolri : Nanti Saya Cek di Propam

×

FRN Lapor 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu ke Irwasum dan Divpropam, Kapolri : Nanti Saya Cek di Propam

Sebarkan artikel ini
FRN Lapor 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu ke Irwasum dan Divpropam, Kapolri : Nanti Saya Cek di Propam I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID – Mengejutkan saat lagi maraknya persoalan perkara Irjen Pol FS, muncul persoalan baru, terkait Laporan Ketua Umum Fast Respon Terhadap 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu yang dilaporkan terkait Masyarakat Dipenjara Gara Gara Aksi Panen dilahan sendiri .

Agus Flores menerangkan, awalnya peristiwa ini adanya Pengaduan Masyarakat Lalundu Riopakava Sulawesi Tengah kepihak Fast Respon (FRN), terkait Keberatan Lahan Mereka dikuasai PT Mamuang. Bahkan Laporan Penyerobotan Lahan mereka telah dilaporkan dari tahun 2011 Terkait Penyerobotan Lahan dari tahun 2003 Tidak ditanggapi pihak Polres Pasangkayu.

Disekitar bulan Mei 2022, pihak Fast Respon Menyurati Kapolres Pasangkayu dengan nomor 1012/Fast/Respon/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022, terkait lahan Masyarakat dikuasai PT M dan Laporan LP/106/VII/2011/SPKT/Res Matra tanggal 14 Juli 2011, dan laporan masyarakat tidak dilanjutkan.

Akhirnya, karena masyarakat tidak merasa puas terhadap kinerja Kepolisian Pasangkayu, dua hari berikutnya melakukan aksi dan dihadiri beberapa Anggota Kepolisian Beseragam menggunakan Senjata Api .

” karena aksi itu berlangsung dari Pagi Hingga Sore Hari, dengan menyungkil Buah dan meletakan hasil panen ditengah jalan, sehingga aksi masyarakat sebagai bentuk agar ada reaksi dari Perusahaan, Alhasil bukan mendapatkan Solusi , malahan masyarakat dipenjara, dengan tuduhan Pencurian dan Pemberatan,” tegas Ketum FRN yang Juga Pengacara Masyarakat ini.

Belakangan Nama Ketum FRN diseret seret sebagai Aktor Aksi tersebut sehingga disebut sebut Dalang Panen Masyarakat.

” Pihak FRN Menyurati pula Kapolda Sulawesi Barat Agar Permasalahan Sengketa Masyarakat di lakukan Restoratif Justice jangan Dijadikan Tersangka dan dipenjara,” tegasnya .

Pertanggal 15 Agustus 2022 Tim Polda Sulbar turun lapangan kewilayah Pasangkayu melihat kondisi sebenarnya sengketa tersebut.

Karena dianggap lambat penanganan persoalan tersebut, pihak Fast Respon melaporkan 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu.

” Hari ini sudah diterima Laporan kami oleh Pihak Irwasum dan Divpropam Polri, selain Laporan Fisik Kami ajukan , kami sudah WhatsApp juga Kapolri dan Kadiv Propam yang baru,” tegas Eks Wasekjen Kbpppolri Pusat ini.

Disebut siapa saja yang dilaporkan, Agus hanya mengatakan dari Puncuk Atas hingga Penyidik, jumlahnya yang dilaporkan 8 Orang .

Ketika Dikonfirmasi Kapolri Jenderal Pol. Lisyo Sigit Prabowo, Dirinya Membenarkan adanya Laporan FRN, terkait 8 Oknum Anggota Polri di Lapor.

” Sudah disampaikan, nanti saya cek ke Propam,” tegasnya kepada media.