BantenLebakNasional

Giat Natal Disarankan Pindah Dari Maja ke Rangkas Bitung, Kader PKB : Demi Kebaikan Bersama

×

Giat Natal Disarankan Pindah Dari Maja ke Rangkas Bitung, Kader PKB : Demi Kebaikan Bersama

Sebarkan artikel ini
Giat Natal Disarankan Pindah Dari Maja ke Rangkas Bitung, Kader PKB : Demi Kebaikan Bersama I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID – Aktivis Kecamatan Maja, Lebak Banten, Muhamad Yusup mengapresiasi rekomendasi pemindahan lokasi ibadah Natal ke Rangkas Bitung.

Menurut Yusup, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kabupaten Lebak adalah solusi terbaik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKSAG dan FKUB adalah solusi terbaik bagi warga Nasrani di Kecamatan Maja. Kita patut dukung,” ucap Yusup kepada wartawan, di Banten, Minggu (18/12).

Lebih lanjut, Yusup yang mengaku tumbuh dan dibesarkan di Kecamatan Maja, Lebak Banten itu menegaskan bahwa karakter masyarakat Maja sangat inklusif dan toleran terhadap perbedaan.

“Di Kecamatan Maja, kita diajarkan oleh orang tua atau leluhur kita untuk saling menghormati setiap perbedaan (keyakinan). Sikap ini terus kita warisi dan menjadi prinsip hidup,” cetusnya.

Yusup yang juga berstatus sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun secara tegas membantah tudingan sejumlah pihak terkait pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak Banten.

“Jadi, jelas tidak benar apabila ada pihak yang menuding kami (masyarakat Maja) melarang umat Nasrani beribadah Natal di kecamatan Maja, Lebak Banten,” sambungnya.

Yusup menegaskan, yang tengah terjadi di kecamatan Maja, Lebak Banten adalah soal penyalahgunaan izin bangunan.

“Jadi, yang tengah terjadi di Kecamatan Maja bukanlah pelarangan ibadah, tetapi penertiban yang dilakukan pihak berwenang terhadap tempat-tempat yang secara fungsional bukan sebagai rumah peribadatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusup turut menyinggung Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

“Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah adalah prinsip yang harus kita hormati,” ucapnya.

“Dalam aturan tersebut juga dipaparkan prinsip dasar membangun sebuah rumah peribadatan, yaitu berdasarkan kebutuhan warga setempat yang memeluk agama tertentu,” imbuhnya.