GMNI Pertanyakan Kekosongan Direktur PDAM Tirta Berkah Pandeglang
POJOKPUBLIK.ID PANDEGLANG – Dewan pimpinan cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI PANDEGLANG) Angkat bicara soal Tidak teraturnya menejemen PDAM TITRA BERKAH PANDEGLANG pasalnya banyak keluhan masyarakat atau konsumen yang sering terhambat Air tidak mengalir ini sangat merugikan konsumen,konsumen ditutun untuk memberikan kewajiban nga akan tetapi PDAM Tirta berkah tidak sebaliknya memberikan kewajiban kepada konsumen.
Tidak terpenuhnya kebutuhan konsumen diakbitakan Direktur PDAM TITRA BERKAH PANDEGLANG terjadi kekosongan ini akan menghambat kepada Roda organisasi PDAM.
Seharusnya Kekosongan jabatan direktur Harus disegerakan karena bagaimanapun ketika direktur kosong akan menghambat kepada Roda organisasi PDAM sehingga mengakibatkan sistem menejemen yang tidak teratur dan menghambat kepada pelayanan konsumen.
Padahal sudah di atur Dalam peraturan Mentri dalam negri Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik daerah. Dalam Pemnen no 37 nomor 2018 Bab IV Pasal 32 Direksi pada permuda diangkat Oleh KPM dan direktur Pada Perseroda diangkat oleh RUPS.
Pasal 33 Berbunyi Proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pandeglang dipasal 12 Tentang Tugas Dan wewenang Direksi mempunyai Tugas :
1.Menyusun Perencanaan,melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.
2.Membina Pegawai.
3.Mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.
4.menyelengarakan Administrasi umum dan keuangan.
5.menyusun rencana strategis bisnis 5 tahun (business plan/corporate Plan)yang disahkan oleh bupati melalui usulan dewan pengawas.
6.menyusun dan Menyampaikan rencana bisnis dan anggaran Tahunan PDAM yang menjadi perencana Strategis Bisnis.
7.Menyusun dan Menyampaikan Laporan Seluruh Kegiatan PDAM.
Sangat disayangkan Jika Perusahaan Milik Daerah Dalam Direktur Masih terjadi kekosongan ini Akan merugikan Dalam pengelolaan Air.
Karna jabatan direktur PDAm Tirta berkah Sesuai dengan SK sudah Habis pada bulan Januari 2021.
TB MUHAMAD AFANDI juga meminta kepada Komisi ll DPRD kabupaten Pandeglang Untuk segera Memberikan Warning Perihal kekosongan jabatan Agar Roda organisasi PDAM Tirta berkah jalan sehingga Keluhan konsumen pun terpenuhi Terangnya 18/6/21.