POJOKPUBLIK.ID SERANG – Dua orang yang diduga memerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang dibebaskan. Padahal kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota.
Kedua pelaku merupakan orang terdekat dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang kini hamil. Pelaku pertama yakni paman korban berinisial EJ (39) dan tetangganya berinisial SN (47).
Baca juga : MUSDA MUI Banten Memanas, Ini Harapan Sekertaris KDK MUI Kota Serang
Wakil Ketua Bidang Kesarinahan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Serang Dwns Tantry menyampaikan, sangat disayangkan pencabutan Diberlakukannya Surat Pemberhentian Perhentian Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini.
“Kami menyangkan pemberlakuan SP3 terhadap kasus ini, dan kami pun mendorong pihak kepolisian untuk meninjau ulang SP3 yg dikeluarkankerena kami menilai perkara pemerkosaan merupakan delik biasa, bukan aduan.” Ucap Dwns
Lanjut Dwns, harusnya pihak kepolisian Lebih teliti dalam penangan kasus ini, Dikarenakan kasus ini aka berdampak buruk bila ada kasus serupa dan perlu ada tindak lanjut dari kepolisian.
“Polda dan DP3AKB harus melakukan pendampingan yang serius terkhusus pendampingan Korban dalam hal Pemulihan Psikologi Korban, Saya juga mewakili DPC GMNI Serang mendukung Penanganan Kasus ini dan mendukung Kompolnas Pemanggilan terhadap Kepolisian serta mendorong penuntasan kasus ini serta proses hukum bagi para penyidik yg melakukan kesalahan didalam kasus ini. ” tutup Dwns.