Pojokpublik.id TANGERANG – Terdakwa Djoko Sukamtono perkara pemalsuan surat tanah di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi di vonis dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim saat gelar sidang putusan di ruang tiga Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/4/2023).
Terpantau, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyonos saat membacakan surat keputusan dakwaan dengan tegas, sehingga didengar seksama oleh jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar pasal 266 Ayat 1 KUHP. Dengan kata lain menggurkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penangkapan dan penahanan proses persidangan,” ujar Hakim Arif saat membacakan putusan, Senin (10/4/2023).
Selain itu, Arif menegaskan untuk dilakukan penahanan barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05977/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono digunakan dalam perkara lain.
Usai membacakan hasil putusan, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU dan ke penasehat hukum terdakwa untuk melakukan upaya banding karena keberatan dengan hasil putusan.
“Saat ini juga kami siap melakukan banding yang mulia,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa. Sementara JPU katakan sedang berfikir terlebih dahulu. “Kami fikir-fikir dahulu yang mulia.”
Kemudian, Majelis Hakim mengatakan proses banding paling lambat seminggu terhitung sejak saat ini.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan informasi yang diterima seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang hingga membuat korban bernama Idris kehilangan hak kepemilikannya. (Angga)