IPI Pandeglang Gelar Rakerda Tahun 2022

POJOKPUBLIK.ID PANDEGLANG – Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Penilik Kabupaten Pandeglang Tahun 2022 ini mengusung tema “kita Optimalkan Profesionalitas Penilik Dalam Mewujudkan Akses dan Layanan PNF yang Bermutu Menuju Pandeglang Berdaya Saing”. Kegiatan ini berlangsung di Aula RM Sultan Pandeglang dengan dihadiri peserta dari Penilik se Kabupaten Pandeglang. Kamis (10/2/2022)

Kegiatan Rakerda Penilik tahun 2022 ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang yang di wakili oleh Kabid PNF, Ahmad Jaya Jazuli, S.Sos, MM, dalam arahannya beliau mengatakan Rakerda ini merupakan penjabaran dari salah satu bagian unsur kegiatan dari program kerja Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan salah satu realisasi dari fungsi dan tugas penilik PNF yang berfungsi membantu Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala bidang PNF dalam hal merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan pendidikan non formal (PNF).

Sementara Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Pandeglang, Agus J Cahyadi mengatakan bahwa Rakerda ini selain sebagai pedoman, secara umum dapat memberikan tuntutan mekanisme dan prosedur kerja penilik PNF.

Dengan adanya program ini di harapkan pengelolaan kepenilikan PNF yang telah di programkan dapat berjalan lancar, terencana, terarah dan tertib sehingga dapat menunjang terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan terhadap proses kegiatan Pendidikan Non Formal.

Beliau melanjutkan, Seperti yang sudah tercantum dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2010 Bab I pasal 1, Perbersama Mendiknas No. 2/PB/III/2011 (klik di sini) dan Permendikbud No. 38 Tahun 2013 yang semuanya mengupas tuntas tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Tiga (3) landasan hukum tersebut wajib dimiliki seorang penilik.

Selanjutnya Ketua IPI Pandeglang menjelaskan bahwa PENILIK adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan. Kegiatan penilikan dilaksanakan sesuai dengan program induk penilikan yang telah disusun sebelumnya, yaitu melalui tahapan sebagai berikut :

A. Perencanaan program Mutu

B. Melaksanakan Pemantauan

C. Melaksanakan Pembinaan

D. Melaksanakan Penilaian

E. Membuat Laporan hasil Penilikan

F. SASARAN

G. Perencanaan Program pengendalian Mutu

Agus J Cahyadi berharap bahwa untuk keberhasilan pelaksanaan program kerja tahunan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI ini sudah barang tentu tidak mampu hanya dilakukan oleh Penilik semata.

“Maka keterlibatan semua unsur yang terkait program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) harus selalu bersinergitas, sehingga tujuan akhir akan dapat dicapai,” pungkasnya.

Hadir dalam acara Rakerda tersebut dua Narasumber yaitu Kiki Budiana, M.Pd dan Rohmat, M.Pd juga Bapak Hasyim beserta jajaran staf bidang PNF. (Dj/Red)

You might also like