Jaksa Agung Minta Jajaran Adhyaksa Tak Cederai Keadilan

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Rabu (12/10)

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Sanitiar (ST) Burhanuddin mengingatkan agar jajaran Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice. Burhanuddin tak menginginkan jajarannya menciderai kepercayaan masyarakat dengan memperjual belikan keadilan.

“Saya meminta jajaran Adhyaksa agar mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice.”Kata Jaksa Agung, ST Burhhanuddin, saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (13/10).

Baca juga

Burhanuddin memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, sehingga dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

“Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, dan tetap memotivasi satuan kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya,”tegas Burhanuddin.

Baca juga : Peringatan Keras Jaksa Agung Untuk Kejaksaan Seluruh Indonesia

Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajaran Adhyaksa untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jawa Tengah. Kata Burhanuddin, proyek tersebut yaitu pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi satu Jawa Tengah.

“Pengamanan itu dilakukan dengan deteksi dini mengantisipasi terjadinya celah korupsi saat berlangsungnya kegiatan. Harus memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan bangsa,”ucap ST Burhanuddin.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat mengunjungi Kejati Jawa Tengah, Rabu (13/10)

Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara atau bekas perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, meminta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

“Melalui kunjungan kerja kali ini kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders,” harapan Burhanuddin.

Baca juga : Jaksa Agung Terima Audiensi Kontingen Indonesia Paralympic Games 2020 Tokyo

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, lanjut Burhanuddin, agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jajaran Kejaksaan Agung saat mengunjungi Kejati di Jawa Tengah, Rabu (12/10)

Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.

Kunjungan kerja ini setelah hampir satu tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, namun kunjungan kerja Jaksa Agung selama pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui sarana virtual.

“Sebelum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut, menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dengan penuh kekeluargaan,”terang Burhanuddin.

 

You might also like