Balon Kades Di Lebak Yang Lebih Dari Lima Orang Di Tes Tertulis, Tak Hadir Terancam Gugur
POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Lebak melaksanakan tahapan tes tertulis bagi Bakal calon kepala desa (Balonkades) lebih dari 5 (orang), Sabtu, 14 Agustus 2021.
Asisten daerah (Asda) 1 Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan tes tetulis Balonkades lebih dari 5 (lima) orang, panitia tingkat Kabupaten hanya menilai hasil tes tertulis dan wawancara.
“Hari ini, Sabtu 14 Agustus 2021, yang kita lakukan oleh panitia tingkat Kabupaten melakukan tes tertulis bagi Balonkades yang lebih dari 5 lima orang,” kata Alkadri saat di konfirmasi Sabtu, 14 Agustus 2021.
Disinggung balon kades yang tidak mengikuti tes tertulis hari ini, ia menjelaskan, bahwa balon kades yang tidak mengikuti tes tertulis tentu nanti ada penilaian.
“Hasil musyawarah panitia tingkat kabupaten bagi yang tidak hadir dan tidak mengikuti, otomatis tidak akan mendapatkan nilai artinya nilainya nol,” ujarnya.
Menurutnya, bagi balon kades yang lebih dari 5 orang wajib untuk mengikuti tahapan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021. Baik itu tes tertulis maupun tes kepatutan dan kepantasan Balon.
“Artinya, tahapan Balon Kades yang lebih dari 5 orang ini wajib di ikuti,” katanya.
Hasil tahapan tes tertulis, balon kades lebih 5 orang itu nantinya akan disampaikan ke panitia tingkat kecamatan dan desa.
“Hasil penilaian akan kami serahkan kepada panitia di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni mengatakan, balon kades yang lebih dari 5 wajib mengikuti tahapan lantaran ada penilaian. Ketika tidak hadir dalam tahapan ini tanpa alasan yang jelas, maka dianggap gugur.
“Kalau tanpa alasan, maka dianggap gugur,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
(AG)