Kadiv Yankum Maluku Buka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 7 Ranperda 

POJOKPUBLIK.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, membuka kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis (26/1), di Hotel Ambonia Ambon.

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ini merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Adapun 7 Ranperda tersebut adalah tentang:

1. Penetapan Desa Adat.

2. Pembentukan Kecamatan Moa Barat.

3. Pembentukan Kecamatan Pulau Dai.

4. Pembentukan Kecamatan Pulau Luang.

5. Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak.

6. Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum Tertentu.

7. Penyelenggaraan Keolahragaan.

Ernie mengatakan, tujuan Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan ini diselenggarakan untuk melakukan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Dia pun menyebutkan, ada tataran substansi dalam pengharmonisasian Ranperda itu, bahwa 7 Ranperda itu perlu didasarkan pembentukannya yaitu yang pertama adalah Unsur filosofis yang didasarkan pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua unsur Sosiologis yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sehingga harapannya dengan Perda ini dapat menjawab permasalahan di daerah.

Kemudian yang ketiga Unsur Yuridis, yaitu pembentukan Ranperda seharusnya didasarkan baik secara atribusi, delegasi dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam membangun daerah melalui bidang pemerintahan daerah.

“Selain itu, pada tataran prosedural formil, Ranperda yang diajukan melalui surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah telah memenuhi persyaratan sehingga dapat dilanjutkan dalam Rapat,” katanya.

Ranperda yang diusulkan untuk diharmonisasikan itu tentu mempunyai urgensi dan kronologis pembentukannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bapemperda atau yang mewakili Ranperda menyampaikan urgensi dan kronologis dibentuknya Peraturan Daerah itu. Berdasarkan paparan urgensi yang disampaikan, terdapat beberapa poin penting yang dapat disampaikan sebagai bagian dari tanggapan umum dari perlunya pembentukan Ranperda Inisiatif DPRD yaitu:

1. Perlu meninjau urgensi dan unsur pembentukan Ranperda lebih detail didasarkan pada kebutuhan daerah dan masyarakat serta peraturan perundang-undangan.

2. Perlu meninjau kewenangan daerah dalam pembentukan ranperda.

3. Perlu meninjau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

4. Perlu meninjau keterkaitan Ranperda dengan hak asasi manusia dalam pembentukan regulasi.

(Red)

You might also like