Kejagung Luncurkan Aplikasi Mobile, Publik Bisa Pantau Perkembangan Perkara
Kejaksaan Lebak, Kasubagbin, Ronny Bona Tua Hutagalung, Kamis (14/10)
POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Wujud mendukung pemerintah Pusat dalam disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Agung terus melakukan upaya dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, bukti nyata kegiatan tersebut dengan terealisasinya peluncuran Aplikasi Pintar, Cerdas dan Transparan yaitu Aplikasi Kejaksaan Mobile.
Dalam wadah aplikasi Kejaksaan Mobile tersebut terdapat beberapa menu yaitu absensi, surat, keuangan, ijin/cuti, perkara dan lain lain yang berisi informasi kegiatan dan tugas secara online dan real time pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk monitoring kinerja pegawai dan juga mempermudah para pegawai dalam mengakses setiap kegiatan.
Baca juga
Aplikasi Kejaksaan Mobile juga dapat mempermudah pegawai dalam pelaksanaan kegiatan sehari hari, salah satu manfaat yang signifikan adalah dalam pengisian absensi yang dapat dilakukan melalui handphone masing-masing pegawai secara online.
“Aplikasi Kejaksaan Mobile adalah aplikasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Agung guna melakukan rekap terhadap absen masuk serta absen pulang kerja dari setiap pegawai di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi yang berada diseluruh Indonesia serta di Kejaksaan Agung itu sendiri ,”ujar Kasubagbin Kejaksaan Negeri Lebak, Ronny Bona Tua Hutagalung, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Ronny, Melalui aplikasi ini pimpinan tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri itu sendiri bisa menilai secara langsung mengenai kinerja dari setiap pegawainya, sehingga diharapkan kedepannya disiplin Pegawai Negeri Sipil terus bisa ditegakkan dan kinerjanya terus bisa ditingkatkan,”jelasnya
“Iya betul sekali, dengan adanya aplikasi tersebut kita bisa melakukan penilaian terhadap kinerja pegawai dan dihasilkan dalam bentuk sasaran kerja pegawai (SKP), hal ini untuk melakukan penghargaan berbentuk usulan promosi jabatan, kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala. Promosi dalam bentuk mutasi untuk penyegaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.”tutur Ronny.
Baca juga
Lebih lanjut Ronny mengungkapkan, disamping adanya penghargaan yg diberikan oleh pimpinan tentu saja ada hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia , sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 pengganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kaitannya dengan aplikasi Kejaksaan Mobile adalah Kejaksaan Republik Indonesia secara terbuka bisa mengawasi disiplin setiap PNS yg ada di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sanki disiplin sedang telah mengatur adanya pemotongan terhadap tunjangan kinerja.”ucap Ronny.
Masih kata Ronny, Untuk sanksi disiplin sedang ini kaitan nya dengan jam masuk dan menaati aturan jam kerja. Bagi PNS yg tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, akan dilakukan pemotongan terhadap tunjangan kerja sebesar 25 peresen, ini pun tergantung kriteria nya untuk kumulatif 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan sebesar 25 peresen selama enam bulan, selanjutnya untuk tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai dengan 16 hari kerja akumulatif dalam satu tahun akan dikenakan pemotongan sebesar 25 peresen selama sembilan bulan.
Sedangkan untuk tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun akan dikenakan potongan tunjangan kerja sebesar 25 peresen selama 12 bulan atau satu tahun penuh.
Kaitannya adalah ada sanksi disiplin berat terhadap pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor dengan alasan yang tidak jelas secara kumulatif selama 21 hari sampai dengan 24 hari dalam satu tahun akan dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, untuk secara kumulatif 25 hari sampai dengan 27 hari akan dilakukan pembebasan dari jabatan nya.
Diakhir, Sedangkan untuk sanksi yang lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun secara kumulatif maka akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Disini ada juga yang tidak kalah penting nya wajib kita pahami, ada juga aturan yang mengatur bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai Negeri Sipil, juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 mengatur hukuman yang lebih berat jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 yang telah diatur sebelumnya.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi Kejaksaan Mobile ini, mudah mudahan akan memicu dan mendongkrak bagi setiap Insan pegawai Kejaksaan Republik indonesia dimana pun mereka berada untuk selalu mentaati tentang kewajiban masuk kerja atau pun pulang kerja sehingga kinerja nya pasti akan lebih optimal,”tutupnya. (Red)