NasionalKejaksaan

Kejagung Ungkap Fakta Kejahatan Terhadap Buruh Migran

×

Kejagung Ungkap Fakta Kejahatan Terhadap Buruh Migran

Sebarkan artikel ini
Kejagung Ungkap Fakta Kejahatan Terhadap Buruh Migran I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA– Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi menyebut masih banyak permasalahan yang kerap dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).Permasalahan itu, kata Untung mulai dari dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Mayoritas, kata dia, kasus-kasus itu menimpa perempuan PMI.

“Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi,”kata Untung saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis (7/10/2021).

Baca juga 

Tak hanya itu, kata Untung, Praktik penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) kerap ditemukan. Wakajagung menyebut praktik ini juga mengindikasikan munculnya tindak pidana korupsi.

Dalam kaitan praktik korupsi, Untung mencontohkan ada perusahaan yang mengirim PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui.

“Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud di dalam UU Tipikor,” tutur dia.

Selain itu, kata Untung, praktik gratifikasi atau suap tak bisa juga dihindari. Menurut dia, peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik.

“Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime),” kata dia.

Baca juga : Peringatan Keras Jaksa Agung Untuk Kejaksaan Seluruh Indonesia

Untung juga menjelaskan dalam praktiknya, kejahatan penjualan orang ini dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan mereka sering seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT.

Menurut dia, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum.

“Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking,”beber Untung.

Jaksa juga bisa berperan dalam penanganan PMI ini. Salah satunya, kata Untung, dengan mengajukan tuntutan restitusi korban kasus perdagangan orang. Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata.

“Dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi,”terang Untung.