Ketua MA Muhammad Syarifuddin Minta Masyarakat Ikut Awasi Peradilan
POJOKPUBLIK.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meminta masyarakat agar dapat mengambil peran dalam mengawasi peradilan beserta aparaturnya.
“Jadi saya sampaikan terima kasih kepada para pegiat pemantau peradilan yang ikut mengawasi dan memberikan masukan-masukan,” ucapnya dalam acara bertajuk MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) Mendengar yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (23/11) pagi.
Acara ini dilaksanakan oleh MA secara rutin agar mendapat masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat.
Hal itu penting dilakukan sebagai bahan perbaikan dan masukan yang akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan.
MARI Mendengar kali ini mengundang para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi tersebut terdiri dari bermacam organisasi masyarakat sipil dan lembaga penelitian yang fokus terhadap dunia peradilan.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam kesempatan itu, MA menyampaikan beberapa tindakan yang telah ditempuh dalam penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Agung dan pegawai Mahkamah Agung.
Beberapa tindakan yang sudah dilakukan yakni, pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA.
Selain itu, MA juga melakukan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara sehingga dapat mengelola perkara lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara.
Secara spesifik dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama.
“Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya,” ucapnya.
Selain itu, masukan yang diberikan koalisi para pegiat pemantau peradilan dapat membantu jalan peradilan.
Koalisi juga menyampaikan apresiasi atas pembaruan peradilan yang dilaksanakan MA selama ini, yaitu antara lain adanya perbaikan mekanisme, peningkatan kapasitas hakim.
“Meski belakangan masih ditemukan masalah di lapangan,” kata Julius Ibrani dari PBHI.
Dirinya menyampaikan perlunya perbaikan aspek teknis jalannya peradilan sehingga para pihak menerima hak-haknya selama proses persidangan.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari LBH Masyarakat bahwa konsistensi
pelaksanaan dan kepatuhan aparatur peradilan terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam PerMA ataupun Surat Edaran MA.
Perwakilan ICEL mengungkapkan harapan agar ada perbaikan mekanisme administrasi perkara termasuk eksekusi putusan.
Zainal dari YLBHI menyampaikan kondisi peradilan yang bersih dapat ditempuh dengan pengawasan.
“Jadi sebagai bagian dari proses pengawasan, pengaduan masyarakat diharapkan ada feedback, sejauh mana laporan itu sudah direspon dan diproses. Bukan hanya disediakan saluran untuk menyampaikan pengaduannya,” ucapnya.
(Nanda)