Pojokpublik.id Jakarta,___ Dugaan rekayasa penyidikan kasus impor besi dan baja dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik mulai terkuak setelah terdakwa Taufik membeberkan prilaku jaksa penyidik yang melakukan penekanan terhadap dirinya saat pemeriksaan April 2022 lalu.
“Tanggal 12 April 2022 saya diperiksa dalam keadaan lelah dan strees. Jadi waktu saya diperiksa (BAP) oleh jaksa, saya merasa ada tekanan oleh pihak jaksa yang bernama Ciprian Caesar, Pola Martua Siregar dan I Wayan Widodo, dan memaksa saya untuk menyebutkan memberikan uang Rp50 juta kepada Tahan Banurea. Padahal saya sendiri tidak pernah mengenal Tahan Banurea,” ujar Taufik kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara impor besi dan baja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Taufik menjelaskan, selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga menakut-nakuti dirinya dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan penyidik.
“Akhirnya saya menuruti apa yang diinginkan penyidik sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Tahan Banurea merupakan salah satu terdakwa dari perkara yang sama. Tahan Banurea merupakan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), anak buah Veri Anggrijono yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Terdakwa Taufik menyatakan dirinya sama sekali tidak mengenal Tahan Banurea, dan juga tidak pernah memberikan uang Rp50 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Taufik selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) juga mengungkapkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Meraseti pada 12 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saya hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan tekanan,” ujarnya.
Taufik menjelaskan ketika di BAP di kantor Meraseti, awalnya memang dirinya menyebut nama Tahan.
“Saya teringat nama itu (nama Tahan-red) dari saudara Ira Chandra. Jadi saya mengarang awalnya. Kemudian jaksa yang memeriksa saya menyebut nama Tahan. Dalam hati saya, kenapa saya saja yang akan dijadikan tersangka. Lalu saya mengikuti jaksa yang memeriksa saya menyodorkan nama Tahan,” ujarnya.
Cabut BAP
Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Taufik pada 24 November 2022 membuat surat pernyataan pencabutan BAP yang ditandatangan diatas materai 10.000.
Surat itu antara lain menyebutkan, 1) bahwa terkait dengan keterangan penyerahan uang sebesar Rp50 juta adalah tidak benar. Oleh karenanya saya telah mencabut keterangan dalam BAP tgl 12 April 2022 dan BAP tgl 28 April 2022, dengan meralatnya dalam BAP tgl 5 Juli 2022. Yang mana pada saat melakukan ralat BAP tersebut, saya masih tetap memndapatkan tekanan dari penyidik agar saya tidak merubah keterangan yang sebelumnya.
2). Bahwa terkait fakta yang yang saya sampaikan yakni tidak adanya penyerahan uang kepada sdr. Tahan Banurea tidak pernah ditanggapi oleh penyidik bahkan tidak diungkap atau dituangkan oleh JPU dalam surat dakwaannya sampai dengan surat pernyataan ini saya buat.
3). Adapun selama ini saya diperiksa dalam beberapa kali pemeriksaan, saya mendapatkan perlakukan yang kurang manusiawi dan tidak masuk akal karena saya diperiksa dalam waktu yang tidak wajar, yaitu sampai dengan tengah malam, berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
4). Bahwa pada saat saya sudah dimasukkan ke dalam tahanan, saya didatangi kembali oleh Pola Martua Siregar (jaksa penyidik) menekan saya agar mengakui saya memberikan uang fee sdr. Tahan Banurea di luar proses/jadwal BAP dengan mengatakan “lu ngaku aja kalau lo ngasih duit ke Tahan Banurea. kalau lu mau kerja sama agar biasa bantu ringankan hukuman lu.”
Namun pada saat itu saya tetap menolak karena faktanya memang benar saya tidak pernah memberikan apapun ke Tahan Banurea. Kalau saya mengikuti kata-kata sdr. Pola Martua Siregar saya merasa menzolimi sdr. Tahan Banurea dan kebenaran akan hal tersebut akan saya sampaikan di muka persidangan di pengadilan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya berdasarkan apa yang saya alami dalam keadaan sadar, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun dan dapat saya pertanggungjawabkan. (Deni)