Nasional

Komisi III DPR, Predator Seksual Harus Ditembak Mati

×

Komisi III DPR, Predator Seksual Harus Ditembak Mati

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR, Predator Seksual Harus Ditembak Mati I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut terdakwa Herry Wirawan hukuman mati. Bahkan, kata Habiburokhman, predator seksual terhadap anak lebih pantas mendapat hukuman tembak kepala.

“Kalau kasus Herry Wirawan saya secara umum menolak hukuman mati, tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya, itu penjahat predator seperti memang harus hukuman mati,” kata Habiburokhman, Kamis (13/1/2022) di Senayan Jakarta.

Baca juga : Ketua DPR, RUU TPKS Harus Jadi Prioritas

Politisi dari Partai Gerindra itu menilai, pernyataan Beka Ulung itu bisa melukai hati para keluarga korban, karena tidak berempati. Habiburokhman mengatakan, bahwa ada momen tertentu untuk tidak sepakat dengan hukuman mati.

“Sudahlah kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan, dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu,” ucap Habiburokman.

“Jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022) kemarin. Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry. (Red)