Lakukan Penggeladahan, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Dana BLT
Lakukan Penggeladahan, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Dana BLT
Lebak. Guna mengungkap dugaan Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
Satuan Tipikor Satreskrim Polres Lebak di bawah pimpinan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa berinisial AU (49).
Dana BLT yang terlupakan digelapkan sebesar 90 juta rupiah utk 3x tahapan pencairan. Dimana 1x menyediakan 30 juta untuk 100 kepala keluarga, masing – masing kepala keluarga 300 rb rupiah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan guna mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa, Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/2021).
Dijelaskan bahwa dalam penggeledahan itu bukti-bukti 1 buku-buku yang dipenuhi dokumen, mana dokumen-dokumen itu akan digunakan sebagai bukti-bukti pengguat dugaan dana BLT.
juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 KPM penerima BLT itu.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan , dokumen-dokumen tadi dapat menjadi dugaan kasus Tipikor oknum Kades ini,” Tegas Indik.
Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Miliar dengan ancaman kurungan seumur hidup,” pungkasnya.