MASALAH LIMBAH PENGUSAHA JANGAN DISALAHKAN

 

Pojokpublik.id-Limbah yang pada saat ini menjadi momok bagi pengusaha, merupakan masalah kita bersama. Karena limbah tersebut telah mencemari lingkungan. Dalam penanganan limbah, pengusaha sering dijadikan korban dan menjadi kambing hitam dari masalah limbah yang terselesaikan. Padahal masalahnya bukan disitu, tetapi dari awal, yaitu pada saat penyusunan AMDAL, UKL/UPL.

Pengusaha itu pada dasarnya tidak ingin terlibat masalah apalagi masalah hukum, karena itu menyangkut nama baik pribadi maupun perusahaan.

‘Pengusaha itu tentu sudah siap dengan segala konsekuensinya, artinya disaat dia mau memulai usaha, maka semua faktor pendukung dari usaha yang akan dijalankannya telah disipakan, termasuk masalah mengantisipasi masalah yang akan timbul termasuk masalah limbah.” jelas Umar YR Lubis, Senin (22/1) di Medan.

Selain itu, jika usaha tersebut merupakan industri yang akibat prduksinya menghasilkan asap, maka dia juga siap menggunakan tekhnologi yang ada untuk mengatasi asap tersebut, tambahnya.

Jika dalam berjalannya waktu, terjadi pencemaran akibat usahanya, maka disinilah fungsi pengawas lingkungan untuk menindak, jika pencemaran berlangsung lama, berarti fungsi pengawasan tidak berjalan, apakah hal ini pengusaha yang disalahkan? Akan tetapi, setiap badan usaha itu harus memperpajang izin-nya, jadi pada saat itu akan dilakukan penyusunan kembali terhadap AMDAL dan UKL/UPL nya seperti yang terdapat pada PP No. 4 tahun 2021 dan yang menyusunnya adalah yang sudah memiliki sertifikat, tambah Umar.

Umar yang merupakan praktisi lingkungan ini meminta kepada pemerintah agar lebih serius dalam pengendalian limbah, dan terlebih lagi dapat membina para pengusaha agar tidak melakukan pencemaran, dan jika para pengusaha tersebut tetap membandal, maka dapat diterapkan sangsi dari yang sifatnya administrasif sampai pidana, tetapi perlu juga dipertimbangkan bahwa pengusaha tersebut sangat membantu dalam pembangunan bangsa, selain membuka lapangan kerja, dia juga sumber devisa.

Maka dari itu, saya berharap kepada pemerintah agar dapat melakukan pembinaan terhadap pengusaha atau perusahaan/badan atau setiap orang yang melakukan kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah dapat dibina dengan menunjukan cara pengelolaan limbah yang benar sesuai dengan perundangan dan peraturan seperti yang tertuang pada UU No. 32 tahun 2009, tentang PPLH, Permen LHK No. 5 tahun 2014, tentang baku mutu limbah industri, Permen LHK No. 68 tahun 2016 tentang baku mutu limbah domestik, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 22 tahun 2021tentang PPLH, sehingga masalah limbah ini bisa tuntas.

Dan perlu diingat bahwa, pemberi izin yang tidak sesuai artinya tidak sesuai antara data dan yang ada dilapangan dapat di denda dan pidana.(Rn)

You might also like