NasionalHukum & KriminalSosial Politik

OC Kaligis Sebut Novel Baswedan Layak Dipecat

×

OC Kaligis Sebut Novel Baswedan Layak Dipecat

Sebarkan artikel ini
OC Kaligis Sebut Novel Baswedan Layak Dipecat I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Profesor Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali menyuarakan agar Novel Baswedan diadili melalui suratnya yang ditujukan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajarannya.

Advokat senior ini juga menyerukan agar penyidik KPK ini dipecat dalam suratnya yang ditulis dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

OC Kaligis tak segan-segan menyorot Novel Baswedan selaku penyidik terkait pembunuhan seorang tersangka bernama Aan kasus burung walet.

Dimana, satu dianatara dua puluh lima point isi surat terbukanya OC Kaligis, perlakuan Novel bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:

Hal: Pecat Novel Baswedan dan segera adili Novel Baswedan. Penyidik sadis yang menganiaya dan membunuh Aan tersangka burung walet.

Kepada yang terhormat Ketua Komisioner KPK dan segenap anggotanya, dan Ketua Dewan Pengawas KPK dan seluruh anggotanya.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, Advokat dan Akademisi, warga binaan Sukamiskin, Lapas Kelas Satu Sukamiskin, Bandung, bersama ini dalam rangka turut serta menegakkan hukum dan keadilan, memohon kepada para penegak hukum, sesuai dengan sumpah Bapak, ketika dilantik, agar Bapak dan Ibu, tidak melindungi Novel Baswedan, yang oleh putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, telah seharusnya diadili, di Pengadilan Negeri Bengkulu: Laporan saya ini bukan narasi untuk melemahkan KPK seperti apa yang dilemparkan Novel Baswedan dan rekan. Laporan saya adalah fakta hukum. Bila fitnah, silahkan laporkan saya dengan laporan pidana: nista dan fitnah.

Berikut kronologis fakta hukum saya:
1. Putusan Pra Peradilan Bengkulu No. 2/Pid.Pra/2016/PN. Bgl. Bunyi Putusan.: “Memerintahkan Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan.” Tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan. Bukti jajaran Kejaksaan melindungi Novel Baswedan.

2. Walaupun ada putusan pengadilan, Ombudsman pun melalui suratnya menetapkan agar Novel Baswedan tidak diadili. Padahal sesuai Pasal 9 UU Ombudsman: Ombudsman dilarang mempengaruhi kebebasan dan keputusan hakim. Ombudsman melakukan kejahatan jabatan. Ombudsman juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Heboh dunia hukum karena Novel Baswedan tidak lulus test ASN. Pertanyaan sederhana bagi masyarakat dan pemerhati hukum. Seandainya Novel Baswedan lulus test, pasti dunia hukum aman- aman saja.

4. Kok kebodohan Novel Baswedan yang gagal test, harus melibatkan Bapak Presiden?. Sampai- sampai Komnas HAM harus turut memanggil pihak terkait penyelenggara test, hanya berdasarkan laporan Novel Baswedan. Apakah HAM Indonesia harus meneliti pertanyaan test ASN?. Lalu siapa yang terlibat, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM?. Bisa-bisa di kemudian hari mereka yang gagal test ASN, kegagalan itu masuk kategori pelanggaran HAM yang harus melibatkan Komnas HAM.

5. Test ASN adalah Undang-undang sebagaimana tercantum dalam revisi UU KPK. Diketahui semua orang, Novel Baswedan pun mengikuti test tersebut. Kurang lebih 95 persen peserta test ikut dan lulus. Ketika Novel Baswedan karena kebodohannya gagal test, dunia hukum dibuatnya ribut. Dikerahkan lah oleh Novel Baswedan sesuai kebiassaannya: Peradilan Jalanan.

6. Hiruk pikuk dunia pengadilan kembali semarak ketika terjadi penyiraman air keras atas dirinya di luar jam kantor. Beritanya sedunia. Bahkan Novel Baswedan menuduh petinggi polisi yang dulu atasannya terlibat, sehingga penyidikan berjalan di tempat.

7. Bahkan negara harus mengeluarkan ratusan juta rupiah atau barangkali miliaran untuk biaya pengobatan dan biaya perjalanannya ke rumah sakit Singapura. Presiden Soeharto pun ketika sakit, pantang berobat ke luar negeri, apalagi berobat ke luar negeri atas biaya negara.

8. Di Sukamiskin, banyak korban yang mengikuti cara-cara penyidikan yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang dilakukan dengan penuh intrik, mendoakan agar perkara penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan yang dilindungi Majalah Tempo, Kompas, ICW dan beberapa pendukung jalanan agar Novel Baswedan diadili. Bahkan kami mengharapkan agar Novel Baswedan dipenjara. Bukankah konstitusi menjamin perlakuan persamaan didepan hukum?.

9. Ada sedikit fakta mengenai Novel Baswedan, ketika Amran Batalipu, Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah, secara kasar mau ditangkap Novel Baswedan, tanpa surat panggilan, tanpa OTT. Di saat hendak diborgol, bogem mentah melayang ke wajah Novel Baswedan. Sempat Novel Baswedan menembakkan pistolnya ke wajah Amran, untung tidak meletus. Setelah itu Novel Baswedan mengambil langkah seribu menghindar untuk digebuki Amran. Motornya ditinggalkan, dan untung Novel lolos.

10. Banyak penyidik KPK yang professional asal polisi dalam menyelidik dan menyidik. Mereka bekerja sacara kolektif. Hanya Novel Baswedan yang diekpose oleh media, karena Novel yang membocorkan berita itu ke media. Media lalu menggoreng sekaligus menobatkan Novel Baswedan sebagai pahlawan pembasmi koruptor.

11. Sebaliknya kalau beberapa polisi melaporkan pidana Novel Baswedan, beritanya tidak sampai ke Media. Banyak cerita di kalangan para tersangka yang pernah disidik Novel Baswedan. Rata-rata mengerti dan tahu kekejaman Novel Baswedan. Mereka juga mengikuti kasus pidana Novel Baswwedan di Bengkulu.

12. Cara-cara sadis Novel Baswedan, terbukti ketika menyidik para tersangka burung walet di Bengkulu. Sebelum membuat Berita Acara Pemeriksaan, mereka ditempeleng, distrum kemaluannya, disuruh berbaris kemudian digilas motor, ditembaki kakinya. Salah seorang salah tangkap juga mengalami siksaan serupa, dan salah seorang bernama Aan mati karena kehabisan darah, akibat tembakan peluru Novel Baswedan.

13. Saya sebagai praktisi mengikuti lahirnya KPK yang Ad Hoc. Kelahirannya untuk melengkapi penyidik polisi dan kejaksaan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Karena itu, penyidik dan penuntut umum berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Dalam perkembangannya, bahkan KPK menerima penyidik Sipil, bukan asal Polisi dan Kejaksaan.

14. Semua manuver itu dimotori oleh Novel Baswedan, Saut Situmorang, Prof. Laode, Agus Rahardjo. Mereka sudah tahu bahwa Novel Baswedan adalah tersangka perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan. Tetap saja mereka menempatkan Novel Baswedan sebagai pemimpin de fakto KPK.

15. Pokoknya apa yang dilakukan oleh Novel Baswedan dituruti oleh pimpinan KPK-nya saudara Agus Rahardjo. Bahkan media pernah memberitakan mengenai rusaknya KPK dibawah pimpinan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan dan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.

16. Saya melaporkan hal ini bukan karena saya dendam, akibat saya menjadi target KPK. Berkas saya tanpa BAP, tanpa sita uang THR atau suap kepada para hakim, tanpa adanya OTT terhadap diri saya. Semua fakta hukum ini saya bukukan dengan label ISBN.

17. Semua rekayasa perkara saya termuat dalam buku saya. Bahannya dari berkas KPK sendiri. Bahkan sadapan saya diedit. Percakapan saya mempertanyakan mengapa Advokat saya di OTT diluar pengetahuan saya, diedit dan tidak diperdengarkan didalam persidangan. Asal masyarakat tahu, saya tidak pernah merampok uang negara.

18. Sebelum jadi target KPK, dan sebelum masuk penjara, saya telah menulis buku-buku mengenai korupsi oknum-oknum KPK sebelum Firli Bahuri. Mulai dari suap kepada para penyidik, peranan calo perkara yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi KPK, uang suap kepada Komisioner KPK. Semuanya saya muat dalam buku-buku saya. Bukan itu saja, buku-buku tersebut saya kirim ke KPK untuk melengkapi perpustakaan KPK.

19. Temuan Pansus DPR-RI tahun 2018 mengenai korupsi KPK, temuan DPR-RI terhadap laporan korban burung Walet, telah saya buka ke media.

20. Sayangnya Laporan Korupsi di tubuh KPK yang dimotori oleh Antasari Azhar kandas di tengah jalan oleh dugaan rekayasa tuduhan pembunuhan atas dirinya.

21. Pertarungan menarik bagi saya saat ini, apakah Novel Baswedan si tersangka bengis dan sadis terhadap kematian tersangka burung walet,, akan kembali berhasil menang?. Cara konvensionalnya adalah dengan menggerakkan peradilan jalanan, termasuk peradilan media, melawan pimpinan Firli Bahuri yang sah. Keputusan mengangkat Firli Bahuri menjadi Ketua Komioner KPK adalah melalui fit and proper test di DPR-RI. Oleh DPR Firli dinyatakan secara aklamasi lulus test. Setelah itu sah diangkat dan mengucapkan sumpah didepan Bapak Presiden.

22. Bahkan secara terang-terangan Novel Baswedan sudah menista Firli Bahuri. Katanya sehubungan dengan kegagalannya lolos test disebabkan oleh adanya rekayasa yang berasal dari Firli Bahuri.

23. Semoga keadilan akhirnya tergapai. Dengan tegas, berdasarkan bukti-bukti yang saya punyai dan dapat saya pertanggungjawabkan, saya menuntut agar Novel Baswwedan dipecat, dan diadili.

24. Untuk itu, saya lampirkan beberapa buku dan bukti untuk menjadi kajian KPK dalam menilai siapa Novel Baswedan sebenarnya.

25. Agar KPK tetap bisa menenuaikan tugasnya dengan baik: “Jangan memelihara macan liar di KPK.” Pecat dan Adili Novel Baswedan.

Sukamiskin, Minggu, 30 Mei 2021

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Yth. Bapak Presden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden bapak Ma’aruf Amin sebagai laporan.

Yth. Bapak Kapolri Pak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Yth. Bapak Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Yth. Bapak-bapak yang terlibat Test Wawasan Kebangsaan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).

Yth. Prof. Romli Astasasmita.

Yth. Semua Media yang menghormati berita imbang, bukan hanya beritanya Novel Baswedan.

Yth. Ade Armando, Denny Siregar, Ibu Dewi Tanjung, dan semua kelompok akal sehat.