POJOKPUBLIK.ID SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang didampingi Zainal Muttqin selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Sirojudin selaku Asisten Penerimaan dan Verifikasi, beberapa waktu lalu
Kunjungan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang untuk melakukan Pendampingan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dipandu langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Victor Manurung meninjau sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik yang ada di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, seperti tempat pengambilan formulir, ruang tunggu dan sarana lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Victor Manurung pada sambutannya menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik maka diperlukan SDM yang unggul “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan maka dibutuhkan SDM yang berintegritas disiplin dan memahami kode etik pegawai”. Ujar Victor.
Victor melanjutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang berharap dapat penguatan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten untuk pegawai agar bisa memberikan pelayanan yang prima “kami berharap kepada Ombudsman Banten dapat memberikan pengarahan dan penguatan agar pegawai dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang berpedoman pada kode etik”. Tambah Victor.
Lebih lanjtu Victor berharap dapat terjalin Kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten guna peningkatan pelayanan publik “kami juga berharap dapat terjalin Kerjasama dengan Ombudsman Banten dalam hal pengawasan untuk meningkatkan pelayanan publik”. Tutup Victor.
Dedy Irsan menyatakan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten mendukung segala upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Selanjutnya Dedy menyampaikan bahwa secara umum sarana dan prasarana serta standar pelayanan publik telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Secara umum melihat sarana dan prasana serta standar pelayanan telah sesuai dengan Undang-Undang 25 tahun 2009, artinya sudah masuk zona hijau tinggal bagaimana implementasi di lapangan, bagaimana pengguna layanan benar benar puas terhadap layanan yang berikan”. Ujar Dedy.
Dedy melanjutkan bahwa sudah nampak semangat dan soliditas dari pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang” melihat dari Video yang ditampilkan sudah nampak semangat dan soliditas dari tim imigrasi kelas 1 Serang, berharap semoga tertular terhadap kerja kerja kesehariannya”. Tambah Dedy.
Selanjutnya Dedy menyampaikan bahwa yang menjadi pedoman untuk pencanangan zona integritas adalah peraturan kemenpan RB nomor 10 tahun 20019 yang merupakan perubahan dari peraturan kemenpan RB nomor 52 tahun 2014.
“terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ada pedoman yang harus digunakan dan dilaksanakan oleh setiap Lembaga paling tidak pedomannya sama yaitu peraturan kemenpan RB nomor 10 tahun 20019 yang merupakan perubahan dari peraturan kemenpan RB nomor 52 tahun 2014 dan Itu merupakan dasar yang digunakan bagi seluruh Lembaga yang ingin mendapatkan predikat WBK dan WBBM”. lanjut Dedy.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan bahwa Lembaga yang ingin mendapatkan predikat WBK dan WBBM harus melaksanakan komponen pengungkit dan komponen hasil yang mendapatkan predikat Zona Integritas. Seperti WBK dan WBBM adalah Lembaga yang melaksanakan 6 komponen pengungkit.
“Pertama Manajemen Perubahan, kedua Penataan Tatalaksana, ketiga Penataan Sistem Manajemen SDM. keempat Penguatan Akuntabilitas Kinerja, kelima Penguatan Pengawasan dan keenam Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik, dengan skor 60 peresen. Dan untuk komponen hasil terdiri dari dua komponen yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta peningkatan kualitas pelayanan publik”. Ujar Dedy.
Tahun kemarin Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang belum mendapatkan predikat WBK dan WBBM dan semoga Tahun ini mendapatkannya.
“Tahun kemarin Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang belum mendapatkan berharap tahun ini mendapatkannya, intinya patuhi dan ikuti pedoman peraturan kemenpan RB tersebut”. Tutup Dedy.
Zainal Muttaqin juga menyampaikan bahwa kode etik dan pedoman perilaku seluruh pegawai kantor Imigrasi Serang juga menjadi hal yang sangat penting dan harus menjadi atensi bersama.
“Ini merupakan bagian penting dalam komponen pengungkit untuk mendapatkan predikat ZI Menuju WBK yang tentunya diharapkan akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.”ujar Zainal.
kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Banten Ahmad Firmansyah dan seluruh pegawai serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.