Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sosial PolitikSerang

Ombudsman Banten Dorong Pemda Patuhi Undang-Undang Pelayanan Publik

Avatar of Editor klan
×

Ombudsman Banten Dorong Pemda Patuhi Undang-Undang Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Banten Dorong Pemda Patuhi Undang-Undang Pelayanan Publik I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Banten pada Rabu, 2 Juni 2021.

Bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu, workshop tersebut bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi mengenai kegiatan Penilaian Kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI di tahun 2021.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Example 300x600

Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengatakan tujuan dilaksanakannya penilaian kepatuhan ini adalah untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Dedy, jika terdapat kepatuhan yang rendah terhadap UU, maka dapat membuat kualitas pelayanan publik menjadi rendah.

“Kepatuhan rendah akan menyebabkan maladministrasi tinggi dan sangat berpotensi menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah” ujar Dedy.

Workshop mengenai Penilaian Kepatuhan ini dihadiri Irwasda Polda Banten, Kepala Kanwil BPN Banten, para Pimpinan OPD di Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Para Kepala Kepolisian Resort se-Provinsi Banten, dan Para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Dalam sambutannya mewakili Gubernur, Asda I Pemprov Banten, Septo Kalnadi menyampaikan komitmennya terhadap pelayanan publik. Beliau menekankan pentingnya pelayanan publik guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan berharap agar Ombudsman terus mendorong perangkat daerah, BLUD serta BUMD untuk adaptif, efektif, dan efisien dalam melaksanakan fungsinya dan melayani masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Banten juga berharap, Ombudsman sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan sarana dan prasarana serta inovasi pelayanan publik yang berbasis internet of things, khususnya pada masa pandemi COVID-19 saat ini. Dimana pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi, diharapkan akan dapat menekan angka maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.” Ujar Septo.

Seraya membuka workshop, Dedy Irsan menyampaikan bahwa Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan di seluruh Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia.

“Sebanyak 548 Pemerintah Daerah dan 39 Kementerian/Lembaga termasuk di dalamnya Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN tahun ini akan kembali dinilai kepatuhannya terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” Papar Dedy.

Lebih spesifik, di Banten sendiri Ombudsman Banten akan menilai Pemprov Banten, 8 (delapan) Kabupaten/Kota, 1 (satu) Kanwil BPN Banten, 8 (delapan) Kantor Pertanahan, dan 8 (delapan) Kepolisian Resor.

Ia menjelaskan hasil Penilaian Kepatuhan ini akan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori zona kepatuhan, yaitu Zona Merah dengan nilai 0 – 50,99 atau tingkat kepatuhan rendah, Zona Kuning dengan nilai 51,00 – 80,99 atau tingkat kepatuhan sedang, dan Zona Hijau dengan nilai 81,00 – 100 atau tingkat kepatuhan tinggi.

Dalam Workshop Pendampingan Kepatuhan ini, Beliau juga menyampaikan seruan dan harapannya agar seluruh Pemda dan seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi Banten berupaya serius mendapatkan nilai kepatuhan tinggi dan memperoleh predikat zona hijau.

Kegiatan workshop ini juga diisi oleh Pemaparan Dr. Gandung Ismanto, MM (Akademisi Untirta) mengenai Komitmen dan Integritas ASN Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima. Di samping itu, dipaparkan teknis mengenai kegiatan Penilaian oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni. Peserta workshop nampak antusias bertanya dalam sesi diskusi dan bersemangat untuk memperoleh predikat zona hijau pelayanan publik.

Example 300250