Ombudsman Sebut Cilegon Peringkat Dua Penilaian Kepatuhan

Ombudsman Banten saat menyerahkan hasil penilaian ke Pemkot Cilegon, Sabtu (29/1)

POJOKPUBLIK.ID SERANG – Ombudsman RI sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga
Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Provinsi Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres.

Penilaian ini dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Baca juga : Ombudsman, Kepatuhan Seluruh Kantah di Banten Masuk Zona Hijau

Pada hari Jum’at, 14 Januari 2022 bertempat di Aula Dinas Komunikasi, Sandi, dan Statistik Kota Cilegon, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Asisten Pemeriksaan Laporan Dessi Firizki dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman.

Kunjungan Ombudsman Banten ini diterima langsung oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian beserta Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin dan segenap Kepala OPD Pemerintah Kota Cilegon.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Cilegon, dari 69 produk layanan administrasi diperoleh nilai 77,66 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

“Jadi hasil penilaian di tahun 2021, Pemerintah Kota Cilegon masuk zona kuning” ujar Dedy.

Meskipun begitu, nilai ini merupakan peringkat ke-2 di Provinsi Banten, karena tambah Dedy, sebagian besar nilai di Provinsi Banten menurun pada tahun 2021.

Oleh karena itu, Dedy Irsan memberikan arahan pada tahun 2022, Pemerintah Kota Cilegon agar saling bahu-membahu untuk dapat kembali meraih Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi sebagaimana telah diraih pada tahun 2018.

“Diperlukan kerja sama dari semua pihak” kata Dedy.

Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan tersebut, Helldy Agustian menyatakan akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Cilegon.

“Kita jadikan momentum perbaikan aspek pelayanan publik secara menyeluruh” ujar Helldy.

Dalam kesempatan tersebut pula, Helldy langsung memberi arahan kepada seluruh jajarannya agar menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi dan segera memenuhi aspek standar komponen pelayanan publik.

You might also like