Ombudsman Sebut Saran Vaksinasi di Banten Telah Dilaksanakan
Vaksinasi di Banten, Kamis (20/1)
POJOKPUBLIK.ID SERANG – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan pandemi global sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” dinyatakan dalam diktum kesatu peraturan ini.
Dalam penjelasannya juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Baca juga ; Ombudsman Puji Kapolda Banten Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa
Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, turut melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 oleh pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Di Provinsi Banten, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, sejak awal tahun 2021 konsisten melakukan pengawasan secara khusus dan spesifik mengenai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah.
Pengawasan tersebut, oleh Ombudsman Banten dilakukan dengan cara menyusun kajian cepat mengenai Potensi
Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten.
Kajian ini bertujuan untuk mendeteksi adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19, agar dapat dihindari sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
Kajian ini mengambil lokasi pengawasan di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Terdapat beberapa temuan terkait pelaksanaan vaksinasi, antara lain pada awal-awal dilaksanakannya vaksinasi, pendataan terhadap calon penerima vaksin masih belum optimal, terdapat permasalahan mengenai aplikasi pendataanya.
Kemudian terkait mekanisme pelaksanaan vaksinasi yang belum sesuai dengan juknis yang diatur oleh Kemenkes. Ada juga penggunaan vial vaksin yang memerlukan perlakuan khusus seperti harus menunggu beberapa orang agar ketika membuka vial vaksin, seluruh dosis vaksin dapat digunakan secara maksimal.
Lalu mengenai pengelolaan limbah vaksin, hal ini cukup penting untuk dikelola dengan baik guna menghindari penyalahgunaan limbah vaksin, berkaca pada ditemukannya penyalahgunaan limbah swab test yang sudah pernah terjadi.
Selain itu, yang menjadi salah satu sorotan adalah mengenai ketersediaannya kanal pengaduan dan informasi serta mengenai mekanisme penanganan KIPI. Kanal pengaduan dan informasi hingga saat ini merupakan salah satu indikator penting terkait pelaksanaan vaksinasi, dimana masih banyak orang yang belum bersedia menerima vaksin sehingga perlu adanya sosialisasi informasi mengenai vaksinasi.
Serta terkait penangaan KIPI, hal ini juga perlu mendapat perhatian karena penanganan KIPI juga berperan penting untuk mengontrol stigma liar yang ada di masyarakat mengenai adanya vaksin ini.
Temuan-temuan tersebut selama tahun 2021 telah disampaikan kepada instansi-instansi tersebut di atas yang diikuti pemberian saran perbaikan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui undang-undangnya.
Saran-saran tersebut, pada intinya meminta stakeholder terkait untuk mematuhi regulasi yang ada dalam pelaksanaan vaksinasi yaitu petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pelaksana kegiatan vaksinasi.
Kemudian, Ombudsman Banten juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran tersebut kepada instansi-instansi terkait.
Dari hasil monitoring, seluruh instansi, yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Serang dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan disimpulkan telah melaksanakan seluruh saran yang disampaikan Ombudsman Banten kepada instansi-instansi tersebut.
Dengan dilaksanakan seluruh saran perbaikan yang disampaikan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Eni Nuraeni (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi) dan Rizal
Nurjaman berharap pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Banten dapat terlaksana dengan baik dan tanpa maladministrasi.
“Kami berharap, atas respon instansi pelaksana vaksinasi yang positif ini, dapat turut meningkatkan kualitas pelayanan publik sektor kesehatan khususnya mengenai penanganan Pandemi Covid-19 ini.” Ujar Dedy