Pecat Kompol Yuni, Kornas Dorong Kapolri Transparan

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Perihal pemberitaan mengenai pemecatan secara tidak hormat atau PTDH yang menimpa Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kornas-Jokowi meminta Polri Untuk transparan membuka kasusnya kepada publik.

Pasalnya, berdasarkan informasi Kornas-Jokowi dapatkan, bahwa banyak kejanggalan terkait kasus yang menimpa Kompol Yuni, termasuk pemberitaan di media bahwa ia di pecat dengan tidak hormat.

“Ada beberapa kejanggalan perihal PTDH terhadap Kompol Yuni, umumnya PTDH diumumkan ke media setelah yang bersangkutan menerima surat legalitas pemecatan,” ungkap Ketua Umum Kornas-Jokowi, Abdul Havid Permana dalam rilisnya, Kamis 30 Desember 2021.

Sementara itu lanjutnya, pihak Propam Polda Jabar melalui Kabid Propamnya mengumumkan PTDH Kompol Yuni tidak berdasarkan surat legalitas yang jelas, atau telegram rahasia (TR) yang biasa pada umumnya. “Berita PTDH Kompol Yuni yang diangkat melalui media-media online nasional melalui biro pemberitaan Jawa Barat terkesan menggiring opini yang mengarah kepada hoax,” terang Havid.

Baca juga : Buat Gaduh, Relawan Minta SN Tak Ikut Campur Pemilihan Kepala Kuli di Pasar Pagi

Untuk itu, Abdul Havid Permana selaku Ketua Umum Kornas-Jokowi meminta Polri selaku institusi penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan mafia dimasa pemerintahan Presiden Jokowi meminta kasus Kompol Yuni dibuka secara transparan.l kepada publik.

“Jangan sampai citra Polri tercoreng sebagai garda terdepan pemberantasan mafia kasus justru berbuat sebaliknya,” bebernya.

Selain itu, Kornas Jokowi juga akan secara resmi mengajukan pengaduan kepada Presiden Jokowi sebagai pembina para relawan Jokowi, “sebagaimana kita ketahui bahwa relawan juga bertugas mengawasi jalannya pemerintahan menuju kearah yang lebih baik, terlebih polri yang sedang berusaha mereformasi dirinya secara institusi,” pungkas Havid.

You might also like