Pembangunan Jalan di Warunggunung Dituding Tak Sesuai Prosedur, Ada Apa

POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Pembangunan Jalan di Desa Jabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak masih berlanjut, walaupun pembangunan tersebut sudah diboikot oleh masyarakat pada rabu (26/05), karena dinilai tidak transparan dan tidak menempuh prosedur. Minggu, (31/05/2021).

Pembangunan jalan tersebut terletak di Kampung Nangkala RT 010, RW 004, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. Pelaksana kegiatan pembangunan tetap kekeuh melanjutkan pembangunan jalan walaupun warga sudah memboikot dan minta untuk dihentikan.

Pembangunan jalan yang didanai oleh anggaran dana desa tersebut, menuai banyak kritikan dari masyarakat setempat karena Ketua TPK yang seharusnya bertanggung jawab atas pembangunan tersebut tidak mengetahui adanya pembangunan jalan di Desa Jagabaya. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi geram, karena ketidakjelasan penanggung jawab pembangunan jalan.

Satu warga Desa Jagabaya, Edi Yosep mengatakan, pihaknya menyebut banyak kejanggalan dari pembangunan jalan di Kampung Nangkala itu. Kata Edy, Pertama, Ketua TPK yang seharusnya menjadi penanggung jawab tidak mengetahui adanya pembangunan.

Sementara kata Edy, untuk yang Kedua yaitu tidak adaanya musyawarah dan keterlibatan dari stakeholder setempat dalam pembangunan jalan, sehingga membuat warga mempertanyakan kebermanfaatan pembangunan jalan tersebut. Ketiga, kepala desa bertanggung jawab langsung atas pembangunan jalan padahal itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi kepala desa.

Sehingga,.warga berpandangan ada kepentingan Pilkades dibalik pembangunan jalan, karena seperti yang diketahui warga desa, kepala desa akan maju kembali sebagai petahana di Pilkades 2021 mendatang.

“Hal ini yang membuat masyarakat menjadi kesal karena anggaran dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan publik bukan kepentingan pribadi.”terang Edy.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Jagabaya masih belum bisa dihubungi.

You might also like