Penyaluran Bantuan BPNT (600) Ribu Diduga Jadi Ajang Bisnis Oleh Oknum
Bekasi ll Pojokpublik.id ll Program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dirubah menjadi bantuan tunai terus menjadi polemik di berbagai daerah, termasuk diwilayah Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi. yang di salurkan melalui PT POS Indonesia Cabang Tambelang,yang diduga jadi ajang bisnis oleh oknum yang sengaja ingin untuk meraup keuntungan pribadi sendiri.
Salah satu warga Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi tidak mau disebutkan namanya, yang mendapatkan BPNT Rp 600 ribu,pada hari kamis (10/03/2022),mengaku di arahkan ke salah satu e-waroeng untuk membelanjakan uang bansos tersebut Padahal, dalam aturan terbaru tidak menyebutkan warga harus belanja sembako di tempat tertentu.
“Paket sembako dengan harga Rp 200 ribu tersebut di antaranya adalah 10 kg beras 1kg telor,1 kg trigu,1/4 teri ,1/4 kacang tanah dan 1 kecap ABC.dan tidak di kasih bon total belanjaannya,”ucap warga kepada awak media Kamis (17/03/2022).
Hal senada dikatakan oleh seorang warga Desa Sukakerta yang mendapatkan BPNT Rp 600 ribu, yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengaku. Paket sembako dengan harga Rp 200 ribu tersebut di antaranya adalah 10 kg beras 1kg telor,1 kg trigu,1/4 teri ,1/4 kacang tanah dan 1 kecap ABC.”Saya juga tidak di kasih bon total belanjaannya tau taunya sudah 200 ribu berbentuk paket sembako,udah begitu beberapa butir telur bnyak yang busuk,”ujar warga kepada awak media
Dalam pesan grouf whatAap BPNT dan PKH Sukakerta.Si oknum tersebut (D) mengarahkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk belanja minimal dua paket sembako di agen e-waroeng tersebut.Komponennya beras 10 kg,telur 1 kg,kacang 25 gram,minyak kelapa 1 liter,terigu 250 gram,gula pasir 250 gram.
Dalam hal ini DPD LSM Prabu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansyah,mengatakan Saat awak media konfirmasi lewat telepon ke oknum tersebut menjawab tidak ada yang mengarahkan penerima manfaat untuk belanja di e-waroeng.
“Tapi kenyataan para penerima manfaat lewat pesan grouf whatAap BPNT dan PKH Sukakerta.Si oknum tersebut, mengarahkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk belanja minimal dua paket sembako di agen e-waroeng tersebut,”jelasnya
Tegasnya N.Rudiansyah,”Angkat bicara dengan sesuai peraturan mentri Sosial Republik Publik Indonesia No 03.tentang tenaga kerjaan sosial Kecamatan ( TKSK ) ada seorang yang diberi tugas,fungsi dan kewenangan oleh Kementrian Sosial dan Dinas Intentansi Sosial Provinsi.
“Dirinya menyayangkan sikap penyalur yang secara tegas mengatakan wajib belanja di e-waroeng tersebut,dan dirinya juga berharap agar kementrian sosial dan Dinas sosial ikut menindak tegas oknum tersebut,”teags N.Rudiansah
Saat awak media konfirmasi lewat pesan WhatsAap ke TKS Kecamatan Sukawangi untuk minta klarifikasi terkait Bantuan BPNT tersebut,”Jawabannya ada apa emangnya bang kan sy ada aja mohon maaf ya.Pas Konfirmasi kedua tidak ada jawaban sama sekali sampai berita ini diterbitkan. (MN)