Peringatan Keras Jaksa Agung Untuk Kejaksaan Seluruh Indonesia
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Selasa (6/10)
POJOKPUBLIK.ID Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memastikan akan menidak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. Burhanuddin mempersilahkan apabila ada Jaksa yang ingin mecoba ketegasan dia.
“Saya minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,”kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual, Selasa (5/10) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.
Baca juga
- Kejagung Benarkan Tangkap Buronan Korupsi APBD Manado
- Jaksa Agung Terima Audiensi Kontingen Indonesia Paralympic Games 2020 Tokyo
Burhanuddin menjelaskan agar seluruh Adyaksa bijaksana dalam penggunaan media sosial (Medsos). Kata Burhanuddin media merupakan salah satu sarana berkomunikasi. Dia menyarankan seluluh anak buahnya memperhatikan dan melaksanakan perintahnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021, seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial.”jelas orang nomor satu di lingkungan Adyaksa tersebut.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku. Hindari tingkah laku yang arogan. Burhanuddin menyebut, Jabatan merupakan sarana terbaik agar dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk menjadi angkuh dan sombong di masyarakat.
“Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun. Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan.”tutur Burhannudin.
Baca juga : Kejagung Benarkan Tangkap Buronan Korupsi APBD Manado
Dikatakan Burhanuddin, dalam setiap proses kegiatan institusi yang dilakukan secara berkelanjutan, diperlukan suatu perencanaan strategis dalam Sistem Pengendalian Pemerintah (SPIP) guna mendukung pencapaian tujuan organisasi. Kegiatan penjaminan mutu hasil penilaian maturitas SPIP pada Kejaksaan bertujuan memberikan penilaian independen dan obyektif tentang tingkat maturitas atau kematangan penyelenggaraan satuan kerja berdasarkan penilaian mandiri.
Oleh karena itu, kata Burhanuddin, Bidang Pengawasan harus mampu memastikan SPIP Kejaksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Hal ini menjadi penting karena keberhasilan SPIP dapat menjadi sarana mengawal Program Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib.”jelasnya.
Di samping itu, kata Burhanuddin dalam melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja, Bidang Pengawasan agar menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejaksaan antara lain Komisi Kejaksaan, BPK, BPKP, BKN, dan KPK.
“Saya berharap melalui Rakernis Bidang Pengawasan para peserta untuk dapat: melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi, untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala, dan hambatan yang dihadapi;”bebernya.
Jaksa Agung RI menekankan kepada seluruh peserta agar jangan sampai menganggap rakernis ini hanya sekedar sebuah kegiatan rutin untuk memenuhi agenda tahunan belaka. Manfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh guna meningkatkan kemampuan, wawasan, dan pengalaman saudara, yang pada saatnya dipastikan akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C19. (K.3.3.1)
Untuk diketahui, acara Rakernis virtual tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia beserta Asisten Pengawasan dan jajaran, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing..