POJOKPUBLIK.ID Jakarta – Mantan KAJARI Langkat, Iwan Ginting menerima permintaan maaf dari media tribun tentang pemberitaan terhadap dirinya yang dinilai belum akurat sesuai kode etik jurnalistik pada pasal 1 dan 3 agar berimbang. Atas pemberitaan tersebut, redaksi tribun pun meminta maaf dan memuat hak jawab.
Berikut permintaan maaf dikutip dari kanal video Youtube tribun, bahwa tribun memohon maaf kepada Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Iwan Ginting yang menyebut namanya telah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba dalam berita sebelumnya.
Baca juga : Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Alkes
Pihak tribun juga meminta maaf atas tudingan terhadap Iwan Ginting, yang sebelumnya disebut menerima suap dari keluarga korban pembunuhan yang ditanganinya saat itu.
Kemudian, setelah tribun melakukan konfirmasi, ternyata Iwan Ginting tak pernah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba. Beliau juga tak pernah menerima suap hingga dilakukan penyelidikan.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Iwan Ginting membenarkan bahwa dia tak pernah menggunakan mobil tersebut. Iwan menceritakan mobil tersebut diterima oleh Kejari Langkat pada (31/7/2019), kemudian dilimpahkan ke Pengadilan pada (12/8/2019) untuk disidangkan. Kata Iwan, perkara tersebut diputus PN Stabat pada (16/12/2019).
Sedangkan Iwan sendiri baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada (10/8/2020). Pada saat menjabat sebagai Kajari Langkat, ia menerima laporan jika barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Iwan kemudian memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang bukti mobil tersebut ke tempat penyimpanan barang bukti di belakang kantor Kejari Langkat.
“Kemudian pada tanggal (28/12/2020) barang bukti tersebut kembali disimpan di halaman kantor Kejari Langkat.” ujar Iwan.
Baca juga : Perwakilan Istana Dukung Kejati Banten Selesaikan Sengketa Tanah
Kemudian, pada (19/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB, mobil barang bukti tersebut hilang, namun telah dilaporkan kepihak kepolisian.
“Bahwa pada tanggal (20/1/2021) peristiwa hilangnya mobil tersebut telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/I/2021/SU/LKT). Selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang Kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan.”beber Iwan.
Selain itu diberitakan, pada 2018 silam, Iwan pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga korban pembunuhan.Iwan yang pada 2010 menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Valasindo Junan alias Ajun, disebut-sebut mendapat uang ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Terkait hal itu, Iwan menceritakan setelah dilakukan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), dirinya tak terbukti melakukan perbuatan tercela.Iwan juga tak terbukti terlibat dalam dugaan suap yang disebutkan dalam berita sebelumnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), pada tahun 2010 telah dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap sebagaimana disebutkan dalam video yang ditayangkan di chanel Tribunnews,” kata Iwan.
Namun demikian, Iwan Ginting pun tetap menghormati rekan-rekan media dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Bahkan kata Iwan, pihaknya mengajak media agar selalu bersama-sama membangun sinergitas yang baik.
“Saya tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnlaistiknya, karena sinergitas yang baik diperlukan.”tutup Iwan Ginting.
“Saya sangat menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tetapi saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menjunjung tinggi kode etik Jursanlistik agar tidak merugikan orang lain.”tutup Iwan.