Pojokpublik.id LEBAK – Jumlah perolehan suara calon anggota legislative (Caleg) DPR RI dari Dapil Jawa Barat III pada pemilu 2024 mendadak melorot di website real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini membuat mereka gusar dan heboh.
Salah satunya yang dialami Caleg DPR RI dari Partai PKB, Camellia Panduwinata Lubis atau yang kerap disapa Teh Camel, menurutnya terdapat keanehan dalam perolehan suara caelg DPR RI pada wevsite real caount KPU.
“Saya Melihat dari website real count KPU untuk DPR RI Partai PKB Nomor Urut 2 Dapil Jawa Barat III suaranya merosot. Misalnya suara saya Camellia Panduwianata Lubisa pada pukul 19.33 Wib, Sabtu 17 Febuari memperoleh suara 7.524, tapi pukul 08.54 suara saya berubah menjadi 1.034 di website real count KPU,’’ kata Camellia Panduwinata melalui pernyataanya, Senin (18/2/2024)
Dikatakan Cemelia, terdapat keanehan dalam perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jawa Barat III pada website real count KPU. Menurut Camellia adanya perubahan suara caleg DPR RI tentu membuat para caleg gusar. Meskipun mereka menyadari saat ini Sirekap merupakan sistem hitungan sementara.
“Saya meminta mendorong KPU untuk memberikan penjelasan, klarifikasi apakah ini memang website nya sedang bermasalah atau seperti apa,” ucap politisi cantik tersebut.
Lebih lanjut, Camellia juga bersama caleg lain yang merasa dirugikan sedang mengumpulkan hasil pleno di masing-masing TPS atau C1. Sehingga, ketika sudah dipegang barang bukti dugaan kecurangan atau kelalaian, para caleg bisa menempuh upaya hukum dengan menggugat ke MK.
“Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti jika ingin menempuh upaya hukum dengan menggugatnnya ke MK,’’ sebut politisi PKB tersebut.
Selain itu, Camelia juga juga mendorong agar Lembaga Pengawas dan Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) untuk ikut plototi tentang preses rekapitulasi hasil Pileg di Jawa Barat III. Kata Camellia, tindakan ini dirasa penting karena untuk mengurangi kecurangan atau penggelemungan suara.
“Saya minta GAKKUMDU aktif mengawasi proses pemilu 2024, sehingga bisa berjalan lancer dan tak ada yang dirugikan,’’ tutur Camelia.
Disinggung tentang PROSES rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Camellia menyebut penghentian suara terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2) di kecamatan oleh KPU perlu ditinjau ulang.
“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Camelia.
“Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain,” tambahnya.
Pasalnya, aplikasi Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Camelia menuturkan data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU.
“Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.
Camelia menjelaskan, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK menurut Undang-Undang Pemilu.
Terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Camelia mengemukakan KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap. Camelia mengingatkan KPU untuk tidak mengaitkan permasalahan Sirekap dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.
Camelia membeberkan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan perlu tetap diteruskan jangan distop. Intinya, kata Camelia, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu,” ungkapnya.
“Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS,” papar Camelia.