DaerahBantenLebak

Perusahaan Outsourching RSUD Malingping Bayar Karyawan Masih Dibawah UMK Lebak, Ketua Fraksi PPP Lebak Kembali Geram

×

Perusahaan Outsourching RSUD Malingping Bayar Karyawan Masih Dibawah UMK Lebak, Ketua Fraksi PPP Lebak Kembali Geram

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Outsourching RSUD Malingping Bayar Karyawan Masih Dibawah UMK Lebak, Ketua Fraksi PPP Lebak Kembali Geram I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID LEBAK– Kembali lagi, Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah buka suara soal pembayaran gaji Karyawan Cleaning Service Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping. Karena menurut Musa, PT AHM tersebut sudah melanggar normatif, sebab pembayaran tetap masih dibawah Upah Minumum Kabupaten (UMK) Lebak Provinsi Banten. Rabu (15/9/21).

Musa menegaskan bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pemenang tender dari Proyek itu, perusahaan wajib membayar gaji senilai Rp. 2.751.000,- atau setara dengan UMK Kabupaten Lebak. Jadi tidak ada alasan bahwa pihak perusahaan membayar gaji karyawan dengan nilai Rp. 2.250.000,- perbulannya.

” Dalam KAK pemenang proyek tersebut pihak perusahaan wajib membayar sesuai UMK Lebak. Apalagi mengurangi gaji dengan alasan PKWT. ini jelas perusahaan tersebut melanggar normatif, karena secara terang-terang merubah kontrak yang sudah disepakati dalam proses lelang,” tegasnya.

Dengan demikian, Musa menegaskan kepada pihak User atau RSUD Malingping segera memutuskan kontrak terhadap perusahaan tersebut, karena hal ini sudah tidak bisa ditolelir kembali. Meski, Musa mengetahui bahwa pihak user saat ini sedang menunggu rekomendasi dari inspektorat atau BPKP, akan tetapi pihaknya tetap meminta kepada user untuk segera memutus kontrak dengan PT Azareta Hana Megatrading (AHM) yang beralamat di Pandeglang itu.

” Saya tahu bahwa saat ini pihak User belum melakukan pembayaran kepada PT AHM karena sedang menunggu rekomendasi dari Inspektorat, bukan berarti tidak bisa memutuskan kontrak dengan PT AHM,” pintanya.

Selanjutnya, lanjut Musa, saat ini pihaknya mendesak kepada Disnakertrans Kabupaten Lebak yang belum mencatat perusahaan tersebut sebagai penyedia Cleaning Service di RSUD Malingping, dengan begitu, pihak Disnakertrans Lebak segera menurunkan tim pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang dinilai nakal. Agar pihak User tidak sungkan untuk melakukan pemutusan kontrak.

” Selama ini, Disnakertrans Lebak belum mencatat nama PT AHM sebagai penyedia Cleaning Service di RSUD Malingping, artinya PT AHM saat ini masih bermasalah secara administratif, oleh sebab itu saya mendesak kepada Tim Disnakertrans Lebak atau Provinsi Banten untuk turun tangan” tegas dia lagi.