Perwakilan Istana Dukung Kejati Banten Selesaikan Sengketa Tanah

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, Senin (24/5)

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Tenaga Ahli Kantor Staf (KSP), Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berhasil mendorong permasalahan tumpang tindih lahan di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) Cilegon. KSP menilai sebagai Satgas percepatan investasi di daerah mereka berhasil memberikan kepastian hukum sesuai arahan Presiden dan Kejaksaan Agung.

“Penyelesaian maladministrasi tumpang tindih tanah HPL PT KS dengan Surat Hak Milik di Kelurahan Rawarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten telah dilakukan pembatalan hukum. Hal tersebut membuat investor untuk masuk ke Banten merasa aman dalam berinvestasi, sehingga bisa memberikan dampak ekonomi dan kesejateraan bagi masyarakat sekitar.”kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin kepada awak media, Senin (24/5) di Jakarta.

Politisi dari partai Golkar tersebut berharap penyelesaikan kasus pertanahan di Cilegon Banten bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan. Ngabalin menyebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pendampingan perizinan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melakukan pendampingan lahan, sehingga investor tidak panik atau merasa nyaman untuk berinvestasi.”ucap Ngabalin.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical Sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon. Hal itu tercapai setelah Kejati Banten melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan. Persoalan tersebut terjadi di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan, pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Sebelumnya telah ada penandatangan antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT.Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT.KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan,” ungkap Asep, setelah bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Senin (18/5) di Kantor Menteri Investasi, Jakarta.

Lanjut Asep, dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka di lakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.

“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum. Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.”terang Asep.

You might also like