Hukum & KriminalNasional

Politisi PDIP Desak Kepolisian Usut Tuntas Korupsi Bank Jateng

×

Politisi PDIP Desak Kepolisian Usut Tuntas Korupsi Bank Jateng

Sebarkan artikel ini
Politisi PDIP Desak Kepolisian Usut Tuntas Korupsi Bank Jateng I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari partai PDIP, Riyanta mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta. Menurut Riyanta, kasus dugaan korupsi kredit proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 300 miliar.

“Saya mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri karena berhasil mengusut tuntas adanya permainan dalam penyaluran kredit rekening koran. Kredit kepemilikan rumah dan kredit pada bank Jawa Tengah cabang Blora yang terjadi sejak tahun 2018, 2019, dan kemudian korupsi juga terjadi di bank Jateng cabang Jakarta yang terjadi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” ujar Riyanta, Rabu (25/1)

Riyanta menyebut, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 300 miliar. Riyanta berharap kasus dugaan korupsi proyek ini bisa segera diusut tuntas, karena menurut Riyanta banyak nasabah yang memang dirugikan.

“Untuk kerugian sendiri sekitar kurang lebih sekitar Rp 307 miliar, saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas, banyak nasabah yang memang dirugikan .”tutur Riyanta.

Baca juga : Politisi NasDem, DPR RI Bentuk Panja Awasi Mafia Tanah

Selain itu, kata Riyanta, pihaknya juga mendorong Bareskrim agar mengusut tuntas terkait maladministrasi tentang pengaangkatan salah satu komisaris di Bank Jateng. Menurut Riyanta, dugaan pengangkatan Komisaris tersebut syarat dengan kepentingan karena masih ada hubungan keluarga dengan oknum OJK.

“Dalam pengangkatan salah satu komidaris yang memang masih ada hubungan keluarga dengan oknum OJK. Selain itu, kita juga tak sepakat dengan adanya pengangkatan Dirut BPD Jateng dari luar karena di Jateng sendiri masih banyak orang yang berkompeten.”tegas Riyanta.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini berkas perkara kasus korupsi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Cahyono mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka pertama adalah mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani.

Penyidik menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Bareskrim menduga Bina menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Bina diduga sebesar Rp 307,9 miliar.

Kemudian, tersangka kedua adalah Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi. Bareskrim menduga Bambang merekayasa kontrak kerja proyek untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta. Dia diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak tiga kali, dengan total Rp 1,6 miliar. Bareskrim menduga Bambang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 174 miliar.

Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 10,8 miliar serta aset berupa satu bidang tanah seluas 1.242 meter persegi di Ngablak, Wonosegoro, Boyolali dan satu bidang tanah seluas 901 meter persegi di Suruh, Semarang. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora. Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

Pengungkapan berdasarkan empat laporan Polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

“Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, Senin (27/12/21).

Wadir Tipidkor Kombes. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora, sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka.

“Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RP, UR dan EKA. RP adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019. Sedangkan dua lainnya debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan EKA, ada juga BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan yang satu lagi adalah BS ini adalah debitur daripada BPD (Jateng) cabang Jakarta,” jelasnya.

Kombes. Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, saat ini penanganan kasus perkara korupsi dua cabang Bank Jateng statusnya sudah diselesaikan atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Januari 2022.

“Perkaranya sendiri sementara sudah P21, dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa untuk tahap 2 di tahun depan sekitar bulan Januari 2022,” terangnya.