Polres Pandeglang Ringkus Dua Residivis Pencuri R2
Konferensi Pers pencurian kendaraan roda dua, Jumat (7/5)
POJOKPUBLIK.ID PANDEGLANG – Polres Pandeglang Wilayah Polda Banten ungkap empat kasus Pidana Konvensional dan Penyakit Masyarakat yaitu perjudian sambung ayam. Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi dalam Press Conference di halaman Mapolres setempat yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Wisnu Adhicahya, Ipda Tomi Irawan Kanit Iidik I, dan Kasubag Humas AKP Humedi, Kasi Propam, Ipda Mahdi, Jumat (07/05/21).
Menurut Kapolres Hamam, bahwa kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka yaitu AD, SK dan CC dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan 9 tahun.
Adapun lokasi tempat kejadian ada dua lokasi yaitu di Cibaliung dan Banjar. Modus para tersangka dengan merusak Kunci pintu Mobil A 8753 KJ.
“Saat ini sudah dilakukan Penyidikan untuk dilengkapi ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” terang Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa Pencurian Roda Dua adalah Residivis berinisial IR warga Sumur dan rekannya masih DPO.
”Ini hasil pengungkapan kita dibulan Mei 2021 dan 2 orang DPO masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Hamam.
Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya mengungkap Kasus Penipuan dengan kendaraan bermotor dengan tersangkan IT dan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti BPKB Motor Honda Beat dari Pelaku.
“Dan selama bulan Ramadhan ini kita juga mengungkapkan penyakit masyarakat perjudian sambung di Kecamatan Cisata dengan barang bukti uang Rp 3 juta dan 4 ekor ayam bangkok,” ujarnya.
Ditambahkannya, selama Ramadhan ini Polres Pandeglang juga melakukan penertiban penyakit masyarakat salah satunya Judi Sambung ayam.
“DF sebagai penyelenggara dan tempat, SB, IL, MH, dan ST disangkakan pasal perjudian. Hampir sebulan kita telah mengungkap tindak Pidana Konvensional dan Perjudian. Kita berharap Pandeglang tertib aman dan nyaman,” pungkas Kapolres Pandeglang. (DD/Firdaus)