Polresta Tangerang Rakor dan Sosialiasi Operasi Maung 2022
Rakor dan Sosialiasi Operasi Maung 2022 Polresta Tangerang, Jumat (25/2)
POJOKPUBLIK.ID TANGERANG – Polresta Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi dan sosialiasi Operasi Keselamatan Maung 2022 pada Jumat (26/2) kemain. Sosialisasi tersebut dilakukan di Aula Pratama Satwika yang dipimpin oleh Wakapolresta Tangerang, AKBP Leonard M Sinambela.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan bahwa tujuan dilakukanya operasi keselamat, diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, tertib, lancar lalu lintas yang kondusif. Selain itu, kata Wakapolresta, dengan adanya operasi tersebut bisa menekan angka kecelakaan kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polretasta Tangerang.
“Serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Wakapolresta Tangerang.
Baca juga : Satlantas Polresta Tangerang Tilang 30 Truk ODOL
Sementara itu, Di tempat yang bersamaan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait operasi keselamatan maung 2022 melalui media cetak, online dan elektronik radio secara On Air.
Menurut Fikry, pada saat sosialiasi para personil Satlantas Polresta Tangerang dan jajaran memberikan himbauan kepada para pendengar radio dan pembaca agar selalu mematuhi tata tertib selama berlangsungnya operasi maung 2022.
“Mengajak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar disiplin berlalu lintas pada saat operasi maung 2022. Rencananya akan dilakukan 14 hari yaitu dimulai pada 1 Maret 2022.”ucap Fikry.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran selama Operasi Keselamatan Maung tahun ini, Fikry menyebutkan, pengendara mobil maupun motor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian pengemudi di bawah umur dan tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian pelanggaran lainnya, pengendara melawan arus dan ugal-ugalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
Selanjutnya pengemudi dengan pengaruh alkohol dan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).
“Sasaran operasi orang, barang atau benda di jalan tol maupun arteri dan mobilitas kendaraan di jalan raya,” ujar Fikry.
Untuk diketahui, Kegiatan rakor dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polresta Tanggerang dikuti oleh Wakapolresta Tangerang, Kabag OPS, Kasat Lantas, Para Kapolsek, Dandim 0510 Tigaraksa, Satpol PP dan Kepala Dinas Kesehatan.