Polresta Tangerang Tilang 18 Truk ODOL

Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu (29/1)

POJOKPUBLIK.iD JAKARTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan tilang 18 mobil kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih melanggar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Sabtu (29/1) di Tangerang.

“18 kendaraan mobil yang melakukan pelaanggaran di tindak tegas, tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” kata Fikry.

Fikry menyebut Bahaya Modifikasi Jarak Sumbu Roda Truk Seperti contoh kejadian Kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, (21/1) pekan kemarin. Menurut Fikry, kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang harus ditindak tegas.

Truk kelas 20 ton itu menghantam belasan kendaraan lain yang tengah terhenti lantaran menunggu lampur merah. Kepolisian mencatat, ada empat orang meninggal dunia akibat dihantam tronton.

Baca juga : Satlantas Polresta Tangerang Raih Predikat Terbaik se Banten

Fikry menjelaskan mengendarai kendaraan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

“Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” jelas Fikry.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan juga meminta aparat kepolisian agar mengambil tindakan untuk mencegah petaka rem blong terulang di hari mendatang.

Irwan mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL), seperti truk tronton, di dalam kota.

“Keberadaan ODOL di dalam kota tidak bisa ditoleransi lagi dan harus segera ditindak tegas.”tutur politisi Demokrat tersebut.

You might also like